LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan sosialisasi layanan AHU dengan tema “Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai Sarana Perlindungan Hukum Notaris atas Transaksi Keuangan Mencurigakan”, bertempat di Aula Kantor Wilayah. Rabu (23/07/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Arlisa Noviriantono, Kepala Bidang Pelayanan KI, Yanvaldi Yanuar, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Sari Mesfriati. Sebanyak 50 notaris dari seluruh Provinsi Lampung turut hadir langsung sebagai peserta dalam sosialisasi ini. Sementara itu,terdapat juga jajaran notaris yang bergabung secara daring melalui zoom.
Dalam laporan pembukaan, Arlisa Noviriantono menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai layanan Ditjen AHU yang tersedia di Kantor Wilayah, sekaligus meningkatkan pemahaman para notaris terhadap prinsip mengenali pengguna jasa. “Kegiatan ini tidak hanya bertujuan sebagai penyampaian informasi, namun juga membuka ruang dialog antara notaris dan narasumber agar terjadi pemahaman menyeluruh,” ujar Arlisa.
Sosialisasi resmi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme notaris dalam menghadapi transaksi keuangan mencurigakan. “Saya mengajak kepada seluruh notaris di Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas jabatan. Mari kita bangun layanan AHU yang akuntabel, transparan, responsif, dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan masyarakat,” tegas Benny.
Sesi materi dipandu oleh penyuluh hukum madya, M. Zuhri, sebagai moderator. Narasumber pertama, Bardixcon Tamba dari PPATK, menyampaikan topik mengenai “Kewajiban Profesi Notaris dalam Kerangka TPPU, TPPT, dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM)”. Ia menekankan bahwa notaris memiliki tanggung jawab penting dalam mencegah penyalahgunaan layanan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Materi kedua disampaikan oleh Dora Hanura, Analis Hukum Muda dari Direktorat Jenderal AHU, yang membahas tentang manfaat implementasi PMPJ bagi profesi notaris. Dora menjelaskan bahwa pelaksanaan prinsip ini secara konsisten akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat serta memperkuat posisi notaris sebagai garda depan dalam menjaga integritas transaksi hukum. Ia juga memberikan panduan kepada peserta terkait tata cara pengisian form Customer Due Diligence (CDD), form Enhanced Due Diligence (EDD) dan form penilaian resiko bagi para notaris.
Paparan terakhir disampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Lampung, Zul April. Ia mengulas sejauh mana tingkat kepatuhan notaris di wilayah Lampung dalam menerapkan prinsip PMPJ dan menggarisbawahi pentingnya peningkatan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para notaris di Provinsi Lampung semakin memahami urgensi penerapan prinsip PMPJ dan mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam setiap pelaksanaan tugas profesinya. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem hukum yang lebih kuat dan adaptif terhadap pencegahan tindak pidana di bidang keuangan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)