Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa dari total 62 unit perangkat EWS yang telah dibeli dan dipasang, hanya 13 unit yang berfungsi dengan baik.
Sisanya, sebanyak 49 unit, dilaporkan tidak dapat mengirimkan data secara daring (online), sehingga fungsi utama sebagai sistem peringatan dini bencana tidak berjalan.
Lebih parah lagi, flood logger perangkat utama pemantau banjir gagal mengaktifkan sirine peringatan dini, meskipun parameter banjir telah terdeteksi.
Namun, meski sistem tak berfungsi, proyek ini tetap dibayarkan 100 persen. Padahal, masa kontrak pengerjaan hanya 43 hari dan telah berakhir sejak Desember 2024, namun hingga Mei 2025, sistem EWS masih belum optimal dan cenderung terbengkalai.
Menanggapi temuan ini, BPBD Provinsi Lampung melalui Humas Wahyu Hidayat mengklaim bahwa seluruh perangkat telah terpasang dan secara teknis berfungsi.
Masalah yang dihadapi bukan pada perangkat, melainkan lokasi-lokasi yang masuk zona blankspot sinyal internet, serta kerusakan karena cuaca ekstrem dan pencurian perangkat.
Wahyu menambahkan bahwa EWS tetap dapat berfungsi menggunakan jalur komunikasi radio cadangan, meski hanya sebatas transmisi suara. BPBD juga menyebut telah melakukan perbaikan teknis, termasuk penggunaan modem eksternal dan relokasi perangkat ke lokasi dengan sinyal lebih stabil.
Mereka menegaskan tidak ada kerugian negara, dan denda hanya dikenakan sebagai koreksi administratif.
Namun pernyataan BPBD tersebut tidak menghapus temuan BPK yang menyebutkan bahwa proyek ini telah melebihi batas waktu kontrak tanpa hasil signifikan.
BPK menilai ada indikasi kegagalan total proyek, disebabkan ketergantungan tinggi pada infrastruktur sinyal internet yang tidak dipetakan secara komprehensif sejak awal pelaksanaan. (Rud)