Fasum Griya Sukarame Dipatok, Legalitas Site Plan Dipertanyakan

BANDAR LAMPUNG – Polemik dugaan penguasaan dan penjualan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, kembali mencuat. Kali ini, warga mempertanyakan legalitas perubahan site plan yang diklaim menjadi dasar penguasaan lahan fasilitas lingkungan di Blok E dan Blok F.

Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai keterlibatan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam transaksi lahan. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terkait dugaan penjualan fasum tersebut.

Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame mendesak Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) segera memeriksa dokumen perubahan site plan yang diklaim pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang perumahan.

Perwakilan warga, Sahroni Yusuf, mengatakan pihaknya memiliki dokumen site plan tertanggal 10 Maret 2000. Menurut dia, dokumen yang dipegang warga sama dengan dokumen yang ditunjukkan pihak yang mengklaim telah melakukan perubahan rencana tapak.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keberadaan dokumen revisi yang sah, waktu penerbitannya, serta instansi yang memberikan persetujuan.

“Kalau memang perubahan itu sah, silakan dibuktikan melalui dokumen dan prosedur yang berlaku. Kami ingin mengetahui apakah perubahan tersebut benar-benar legal dan apakah ketentuannya bisa diberlakukan terhadap perumahan yang sudah ada,” ujar Sahroni, Minggu (25/10/2026).

Menurut warga, lahan yang dipersoalkan terdiri atas dua bidang, yakni Blok E dengan luas sekitar 5.985 meter persegi dan Blok F sekitar 600 meter persegi. Total luas kedua bidang tersebut mencapai kurang lebih 6.585 meter persegi.

Warga menyebut lahan tersebut telah dipatok dan sejumlah tanaman serta pohon mulai ditebang pada Oktober 2026. Mereka meminta pemerintah segera memastikan status tanah, peruntukan awal, serta dasar hukum tindakan di lapangan.

BACA JUGA:  Bank Lampung Peringati HUT ke-60, Teguhkan Semangat “Greatest One” Menuju Bank Unggul

Persoalan lainnya menyangkut alasan perubahan site plan yang disebut berkaitan dengan ketentuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sebesar 30 persen. Warga mempertanyakan dasar aturan tersebut, termasuk waktu berlakunya dan relevansinya terhadap perumahan yang disebut mulai dibangun pada 1995–1996.

Sahroni menegaskan, klaim telah mengajukan perubahan rencana tapak tidak serta-merta membuktikan bahwa perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan. Karena itu, warga meminta Dinas Perkim memeriksa dokumen awal, persetujuan revisi, riwayat administrasi, serta status pertanahan kedua bidang tersebut.

Polemik ini juga diwarnai perbedaan keterangan mengenai dugaan persetujuan pemerintah kota terhadap penjualan lahan fasum.

Dalam keterangan yang tercantum pada pemberitaan sebelumnya, Ketua RT 19 Griya Sukarame, Anton, disebut menyatakan penjualan fasum dilakukan atas persetujuan pemerintah kota. Namun, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, membantah pernah memberikan izin atau persetujuan terkait transaksi tersebut.

“Tidak ada rapat, tidak ada pemanggilan, dan tidak ada keputusan apa pun soal penjualan fasum itu,” kata Iwan, sebagaimana dikutip dalam keterangan bertanggal 5 Januari 2026.

Iwan juga membantah adanya pembahasan resmi maupun surat yang berkaitan dengan penjualan fasum Griya Sukarame.

Sementara itu, Dinas Perkim Kota Bandar Lampung disebut telah memanggil dua ketua RT yang diduga terkait dengan transaksi penjualan lahan tersebut. Perkembangan dan hasil pemeriksaan itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Dugaan penjualan fasum Griya Sukarame sebelumnya juga telah menarik perhatian aparat penegak hukum. Kejari Bandar Lampung dikabarkan telah menerbitkan Sprindik untuk menyelidiki dugaan penjualan fasilitas umum tersebut.

Seksi Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, Riki, didampingi Tegar, menyatakan penyelidikan mencakup penelusuran administrasi dan fakta di lapangan.

“Kami sedang mengumpulkan dokumen dan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung dan BPN terkait data fasum, serta sudah melakukan cek lapangan pada titik-titik lokasi fasum yang dijual,” kata Riki dalam keterangan tertanggal 2 Januari 2026.

BACA JUGA:  Faucet Bitcoin: Cara Gampang dan Cepat Dapatkan Bitcoin Gratis

Meski demikian, penerbitan Sprindik penyelidikan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penetapan status hukum tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

Selain mempertanyakan legalitas site plan, warga juga menyoroti keterwakilan masyarakat dalam penyelesaian persoalan fasum-fasos. Sahroni menyebut keberadaan Tim 15 yang sebelumnya dibentuk untuk menangani persoalan serupa di Blok B turut dipertanyakan karena lima RT, yakni RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021 di Lingkungan 1, disebut tidak dilibatkan.

Warga menilai penyelesaian persoalan fasilitas lingkungan harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pengurus RT, warga terdampak, pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang, serta instansi terkait.

Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame berencana meminta dukungan para ketua RT dan mengirimkan surat kepada Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perkim untuk mengajukan audiensi.

Mereka meminta pemerintah tidak hanya memfasilitasi pertemuan, tetapi juga memverifikasi dokumen dan memberikan penjelasan resmi mengenai status lahan di Blok E dan Blok F.

Hingga kini, legalitas perubahan site plan dan status dua bidang tanah yang dipersoalkan masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Keterangan dari pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang, Dinas Perkim, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perkembangan penyelidikan Kejari diperlukan agar persoalan ini dapat terungkap secara utuh.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan semata-mata sengketa lahan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan fasilitas lingkungan yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar polemik tidak berlarut-larut dan tidak memicu konflik berkepanjangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *