Lindungi Guru dan Tenaga Kependidikan, Kanwil Kemenkum Lampung Harmonisasi Raperda Bandar Lampung

Berita, Headline24 Dilihat

BANDAR LAMPUNG – Upaya memperkuat perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan di Kota Bandar Lampung memasuki tahap harmonisasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Selasa (20/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Lampung, Laila Yunara. Kegiatan ini melibatkan Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Bagian Hukum Kota Bandar Lampung, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Lampung, tim ahli pansus, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung.

Ketua Pansus Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Asroni Paslah, dalam pemaparannya menegaskan pentingnya regulasi tersebut sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan sesuai kewenangannya.

Menurutnya, keberadaan Raperda ini diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat perlindungan bagi para pendidik sekaligus mendukung pelaksanaan tugas mereka secara profesional.

Sementara itu, Laila Yunara menekankan pentingnya mencermati kembali konsepsi Raperda, baik dari sisi teknik penyusunan maupun substansi materi muatan. Hal tersebut diperlukan agar aturan yang dirancang memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Raperda Dikembalikan untuk Perbaikan

Hasil rapat harmonisasi menyepakati bahwa Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Kota Bandar Lampung dikembalikan untuk diperbaiki. Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah catatan terkait keselarasan materi muatan dan teknik penyusunan regulasi.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah keberadaan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Materi mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan guru dalam draf Raperda yang baru perlu diselaraskan dengan perda tersebut, sesuai kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah

Selain itu, jangkauan pengaturan dan materi muatan Raperda juga perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Penyesuaian tersebut dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak tumpang tindih dengan aturan yang telah berlaku, sekaligus memiliki kejelasan dalam mengatur bentuk perlindungan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dari aspek hukum, materi Raperda juga disarankan untuk diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan yang setingkat, serta putusan pengadilan yang relevan.

Tak hanya substansi, teknik penyusunan Raperda turut menjadi perhatian. Penyusun diminta menyesuaikan tata cara penulisan dan sistematika rancangan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum Lampung, Ali Badary, menutup kegiatan tersebut dengan menegaskan pentingnya tindak lanjut atas hasil harmonisasi agar penyusunan Raperda dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui proses harmonisasi ini, Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan diharapkan dapat disempurnakan sehingga menjadi regulasi yang memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan aturan lain, serta mampu mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan profesional di Kota Bandar Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *