Heboh! Belanja 9 Penghapus Pensil Rp30 Juta di Lampung Barat

Publik Pertanyakan Akal Sehat Pengelolaan Anggaran

Lampung Barat – Di tengah gencarnya kampanye efisiensi anggaran dan penghematan belanja pemerintah, publik dikejutkan oleh temuan data pengadaan alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang dinilai janggal dan sulit diterima nalar.

Berdasarkan data yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah (INAPROC), paket pengadaan bernomor 66039458 tercatat sebagai Belanja ATK Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp30.042.000.

Yang menjadi sorotan publik, dalam rincian paket tersebut tertulis volume pengadaan hanya sebanyak sembilan buah dengan spesifikasi barang berupa penghapus pensil.

Temuan itu segera memicu tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sembilan buah penghapus pensil dapat menelan anggaran lebih dari Rp30 juta?

Jika dihitung secara sederhana, nilai tersebut tentu terlihat tidak wajar. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kesalahan input data, kekeliruan administrasi, hingga kemungkinan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan yang perlu segera dijelaskan kepada masyarakat.

Padahal, pengelolaan keuangan negara wajib berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ironisnya, paket tersebut menggunakan metode E-Purchasing, mekanisme pengadaan yang dirancang untuk menjamin transparansi serta kewajaran harga melalui katalog elektronik pemerintah. Namun data yang muncul justru menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi dan validitas informasi pengadaan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Lampung Barat, Ir. Robert Putra, S.ST., M.T., mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan tersebut dan menduga terdapat kesalahan pencantuman data.

“Kemungkinan ada kesalahan. Nanti akan kami cek kembali. Yang jelas kalau hanya sembilan buah dengan nilai sebesar itu tentu tidak masuk akal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bank Lampung Gandeng BP3MI Sediakan Akses Kredit Resmi bagi PMI

Ia menegaskan bahwa apabila benar terdapat kekeliruan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dana sebesar itu sebenarnya lebih baik digunakan untuk kebutuhan yang lebih prioritas, termasuk perbaikan fasilitas kantor. Nanti akan kami periksa kembali,” tambahnya.

Sementara itu, Founder GERMASI, Ridwan Maulana, S.H., C.P.L., C.D.R.A., menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap penggunaan uang negara yang memunculkan indikasi ketidakwajaran wajib diaudit dan dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Setiap rupiah yang bersumber dari APBD maupun APBN adalah uang rakyat. Ketika muncul data pengadaan yang tidak masuk akal, maka pemerintah wajib memberikan penjelasan yang transparan. Jika memang terjadi kesalahan administrasi harus segera diperbaiki, tetapi jika terdapat indikasi pelanggaran maka harus dilakukan audit secara menyeluruh,” tegas Ridwan.

Ia juga meminta aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat, hingga lembaga penegak hukum untuk mencermati persoalan tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.

Kini masyarakat menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait. Apakah benar anggaran Rp30 juta dialokasikan hanya untuk pengadaan sembilan buah penghapus pensil, ataukah terdapat kesalahan data yang belum diperbaiki dalam sistem pengadaan pemerintah?

Tanpa penjelasan yang terbuka dan dapat diverfikasi, temuan ini berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah masih lemah dan belum sepenuhnya mencerminkan semangat transparansi serta akuntabilitas.

Sebab pada akhirnya, uang yang dibelanjakan pemerintah adalah uang rakyat. Setiap penggunaannya wajib dapat dijelaskan secara logis, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *