Ketua Komisi I DPRD Lampung Digugat Masalah Properti

BANDARLAMPUNG — Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang Bandarlampung, hari ini (11/6/2026), menggelar sidang Pemeriksaan Setempat atau dalam Bahasa Latin, Descente atas gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Ahmad Ridwan terhadap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi.

‎Garinca yang merupakan politisi Partai Nasdem itu, menjadi tergugat atas sengketa jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton Kota Bandarlampung.

‎Gugatan dan laporan kepolisian dilayangkan Ahmad Ridwan karena sebelumnya tidak menemukan kata sepakat dalam mediasi.

‎Mewakili Ahmad Ridwan, empat orang kuasa hukum yakni Robert Evo Wakando, Yogi Yanuardi, Hata Geronimo dan Veronica dari RC Law Office Advocate & Legal Consultant membeberkan awal muasal kasus tersebut.

‎Kasus bermula saat Ahmad Ridwan membeli tanah dan bangunan dari Yusran Amirullah yang merupakan ayah kandung Garinca Reza Pahlevi, pada Maret 2021, dihadapan Notaris dan PPAT. Bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga telah berganti nama jadi Ahmad Ridwan.

‎”Tetapi semenjak jual beli tersebut Ahmad Ridwan tidak menguasai dan menempati tanah dan bangunan (properti ,red) yang sudah dia beli itu,” kata Tim Kuasa Hukum Ahmad Ridwan dalam siaran pers, Kamis siang.

‎Karena properti tersebut masih ditempati dan dikuasai oleh keluarga Garinca Reza Pahlevi selaku anak kandung Yusran Amirullah, Ahmad berinisiatif mengirimkan somasi yang menuntut pengosongan serta pengembalian fisik properti.

‎Menurut Robert Evo Wakando, somasi telah dikirimkan secara sah sebagai upaya persuasif sebelum menempuh jalur litigasi.

‎“Somasi adalah langkah awal yang lazim dalam upaya penyelesaian sengketa. Ketika upaya itu tidak mendapatkan respons, kami bergerak ke pengadilan untuk menegakkan hak klien kami,” ujarnya mewakili Tim Kuasa Hukum.

‎Pun dirinya menegaskan tekad Tim Kuasa Hukum dari RC Law Office Advocate & Legal Consultant untuk mendapatkan hak atas properti milik Ahmad Ridwan sesuai dengan SHM dari alas hak tersebut.

‎”Saat ini sudah memasuki tahap sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada tanggal 11 Juni 2026 yang bertujuan untuk melihat lokasi Objek yang disengketakan. Laporan Polisi di Polresta Bandarlampung juga sudah dalam agenda pemanggilan pihak Ahmad Ridwan dan Garinca Reza Pahlevi,” tegasnya. (*)

BACA JUGA:  Pria Asal Banyumas Nekat Curi Solar Milik Tetangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *