Kemenkum Lampung Gencarkan Edukasi Hak Cipta

Bandar Lampung — Upaya memperkuat kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual terus digencarkan di Provinsi Lampung. Hal ini tercermin dalam kegiatan Sosialisasi Hak Cipta Tahun 2026 yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026), yang menjadi momentum penting dalam mendorong perlindungan karya cipta di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi kreatif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia juga mengapresiasi kehadiran para narasumber dari Direktorat Jenderal terkait, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, serta Dewan Kesenian Lampung yang dinilai berperan penting dalam memberikan pemahaman langsung kepada peserta.

“Alhamdulillah, kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat. Terima kasih kepada seluruh narasumber dan peserta yang telah hadir di tengah kesibukan masing-masing,” ujarnya.

Menurut Taufiqurrakhman, kegiatan ini tidak sekadar menjadi ajang seremonial, melainkan harus mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai hak cipta.

Ia menegaskan bahwa di era ekonomi kreatif saat ini, perlindungan hak cipta memiliki peran strategis, baik dari sisi hukum maupun ekonomi.

“Hak cipta bukan hanya melindungi karya, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi melalui pengelolaan yang tepat, termasuk sistem royalti,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkembangan pesat di sektor kreatif seperti musik, film, literasi, hingga konten digital membawa tantangan baru dalam perlindungan karya. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat baik sebagai pencipta maupun pengguna menjadi faktor kunci dalam menciptakan ekosistem yang sehat.

Lebih lanjut, Taufiqurrakhman menekankan pentingnya kesadaran terhadap hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Aturan tersebut mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan karya, khususnya musik dan lagu untuk kepentingan komersial.

BACA JUGA:  Walikota Eva Dwiana Berangkatkan Tujuh Seniman Mural

“Aturan ini hadir bukan untuk membebani pelaku usaha, tetapi untuk menciptakan keadilan. Pencipta mendapatkan haknya, pelaku usaha terlindungi secara hukum, dan masyarakat tetap bisa menikmati karya secara legal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa karya musik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, mulai dari warung kopi hingga pusat perbelanjaan.

Namun di balik itu, terdapat proses panjang yang membutuhkan penghargaan melalui perlindungan hak cipta.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait hak cipta.

Ia menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang secara otomatis melekat pada pencipta setelah karya diwujudkan.

“Masih banyak praktik penggunaan karya tanpa izin, baik karena ketidaktahuan maupun kelalaian. Padahal, hak cipta memiliki nilai ekonomi yang dapat memberikan manfaat melalui sistem royalti,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Lampung terhadap pentingnya menghormati dan melindungi karya cipta semakin meningkat, sehingga mampu mendorong terciptanya ekosistem kreatif yang adil, berkelanjutan, dan bernilai ekonomi tinggi. (Rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *