Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga paling lambat pada Februari 2026. Saat ini, besaran tunda bayar masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat dan belum bersifat final.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyampaikan bahwa penyelesaian tunda bayar dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Jumlah tunda bayar saat ini masih dihitung oleh Inspektorat, sehingga angkanya belum bisa dipastikan. Setelah proses tersebut selesai, barulah dilakukan pembahasan lebih lanjut,” ujar Nurul Fajri, Rabu (21/1).
Ia menjelaskan, setelah penghitungan rampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung akan memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menentukan langkah strategis dan skema pembayaran tunda bayar tersebut.
“Melalui rapat TAPD, akan ditetapkan mekanisme pembayaran agar masing-masing satuan kerja dapat segera menyelesaikan tunda bayar sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Nurul Fajri juga mengungkapkan, berdasarkan data sementara, satuan kerja dengan nilai tunda bayar terbesar berasal dari **Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
“Namun yang pasti, komitmen Pemprov Lampung sangat jelas. Seluruh tunda bayar ditargetkan selesai dan dibayarkan kepada pihak terkait pada Februari 2026,” tegasnya.
Pemprov Lampung berharap proses penyelesaian tunda bayar ini dapat berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian bagi para rekanan yang selama ini terdampak oleh keterlambatan pembayaran tersebut. (*)







