BeritaBerita UtamaHukum dan KriminalViral

Polda Lampung Amankan Penimbun BBM Subsidi Dengan Modus Barkode Ilegal

78
×

Polda Lampung Amankan Penimbun BBM Subsidi Dengan Modus Barkode Ilegal

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang dilakukan dengan modus barkode ilegal. Kasus ini diungkap dalam gelar perkara di GSG Presisi Polda Lampung, Kamis (20/11/2025).

Pengungkapan berawal dari temuan adanya barkode subsidi ilegal yang diperjualbelikan melalui media sosial dan aplikasi tertentu. Barkode tersebut memungkinkan oknum pelaku mengakses pembelian BBM bersubsidi secara berulang dalam jumlah besar, meski bukan termasuk kelompok yang berhak.

Dengan memanfaatkan barkode palsu tersebut, para pelaku melakukan pengisian Bio Solar berkali-kali, lalu memindahkannya ke dalam tangki berukuran besar yang disembunyikan di dalam bak sebuah truk modifikasi.

“Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku berhasil diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pemberi akses barkode, operator SPBU, hingga pelaku yang memanfaatkan BBM subsidi tersebut untuk kepentingan komersial,” tegas Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuni serta Sales Area Manager Pertamina, Andi Riza.

Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan satu unit truk dengan tangki modifikasi, sejumlah barkode elektronik ilegal, serta perangkat pendukung transaksi. Tangki modifikasi itu diduga digunakan untuk menimbun dan mengangkut Bio Solar hasil penyalahgunaan.

Para pelaku dijerat Pasal 40 paragraf 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Penyidik Polres Lampung Timur kini terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Lampung untuk pendalaman kasus. Penyelidikan lanjutan diarahkan untuk menelusuri dugaan jaringan lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini.

BACA JUGA:  Satlantas Polresta Bandar Lampung Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Bank Lampung Run 2025

Kombes Pol Derry Agung Wijaya menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari BBM subsidi.

“Kami sangat berterima kasih atas informasi masyarakat terkait dugaan praktik BBM ilegal ini. Penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara, sehingga siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Lampung, sekaligus bukti komitmen aparat dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *