BeritaBerita UtamaWarta Daerah

Pro-Kontra Penertiban Warga di TNBBS, Founder GERMASI: TNI Tidak Langgar Konstitusi

10
×

Pro-Kontra Penertiban Warga di TNBBS, Founder GERMASI: TNI Tidak Langgar Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – Himbauan Dandim 0422/LB agar masyarakat menghentikan aktivitas di areal Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai keterlibatan TNI dalam penertiban warga di kawasan ini menyalahi konstitusi dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Namun, tanggapan ini mendapat kritik dari Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan perlu dikaji ulang.

“Pelanggaran HAM berat mana yang dilakukan oleh TNI? Proses relokasi saja belum dilakukan, ini baru sebatas himbauan. Jika keterlibatan TNI dalam penertiban warga dianggap menyalahi konstitusi, lalu di mana relevansinya?” ujar Ridwan.

Ia juga menjelaskan bahwa tugas TNI dalam kawasan kehutanan sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa TNI memiliki tugas membantu pemerintah daerah, kepolisian dalam keamanan dan ketertiban, hingga mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

Selain itu, terdapat Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kehutanan RI dan TNI yang mengatur kerja sama dalam rehabilitasi hutan, konservasi sumber daya alam, perlindungan hutan, serta penegakan hukum kehutanan. Ditambah lagi, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 secara jelas menugaskan TNI sebagai bagian dari satuan tugas penertiban kawasan hutan.

“Jadi, peran TNI dalam pengamanan dan perlindungan ekosistem hutan ini sah secara hukum dan konstitusional. Oleh karena itu, pernyataan yang menyebut keterlibatan TNI melanggar HAM dan konstitusi sangat tidak berdasar dan perlu dikaji ulang,”pungkas Ridwan.

Hingga saat ini, polemik terkait penertiban warga di kawasan TNBBS masih terus bergulir. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat mencari solusi terbaik yang tetap mengedepankan aspek hukum, ekologi, serta kesejahteraan masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *