BeritaBerita Utama

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lampung Tengah ke Kejati Lampung

15
×

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lampung Tengah ke Kejati Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan ruas jalan Kp Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (12/2/2025).

Proyek yang bersumber dari APBD 2023 dengan nilai Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3,98 miliar ini diduga mengalami berbagai penyimpangan dalam proses tender dan pelaksanaan pekerjaan.

Dugaan Modus Operandi

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, yang didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut diuraikan modus operandi yang melibatkan pejabat di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah.

“Proses tender diindikasi telah dikondisikan untuk memenangkan satu perusahaan tertentu, meskipun ada 17 peserta lelang lainnya. Namun, perusahaan lain diduga hanya menjadi pendamping formalitas,” ungkap Seno Aji, Jumat (13/2/2025).

Selain itu, harga penawaran perusahaan pemenang disebut sangat mendekati nilai HPS yang tersedia, yang semakin menguatkan dugaan pengondisian dalam lelang proyek.

Kualitas Proyek Dipertanyakan

Tidak hanya dalam proses lelang, dugaan pelanggaran juga terjadi dalam pelaksanaan proyek. Menurut Seno Aji, pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

“Pelaksana proyek diduga mengerjakan secara asal-asalan dan terburu-buru, sehingga kualitas pekerjaan tidak sesuai standar dan ada indikasi pengurangan volume pekerjaan,” lanjutnya.

Seno menilai, lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah menjadi faktor utama yang memperparah kondisi tersebut.

Tuntutan DPP KAMPUD

DPP KAMPUD mendesak Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kuntadi, S.H., M.H., serta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, S.H., M.H., untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini.

“Kami meminta agar Kejati Lampung menindaklanjuti laporan ini dengan serius, tidak hanya untuk mengembalikan kerugian negara tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegas Seno.

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan KPK RI jika tidak ada perkembangan yang signifikan.

“Kami berharap hukum ditegakkan dengan tegas agar praktik korupsi seperti ini tidak terus berulang,” tutupnya.

Laporan DPP KAMPUD telah diterima oleh bagian PTSP Kejati Lampung melalui pegawai bernama Diana. Kini, masyarakat menantikan langkah hukum selanjutnya dari Kejati Lampung terhadap kasus ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *