BeritaBerita UtamaHukum dan Kriminal

Kepala Toko di Pringsewu Jadi Tersangka Penggelapan, Rugikan Perusahaan Ratusan Juta

8
×

Kepala Toko di Pringsewu Jadi Tersangka Penggelapan, Rugikan Perusahaan Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, wartaviral.com – Seorang kepala toko di Pringsewu harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan barang dagangan di tempatnya bekerja. Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan JM (38), warga Pekon Bumi Arum, sebagai tersangka atas kasus tersebut, yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp294 juta.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menjelaskan bahwa JM ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu pada Kamis (6/2/2025), usai ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, analisis tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan alat bukti,” ujar Candra.

JM, yang menjabat sebagai kepala toko sepatu Bata di Chandra Department Store Pringsewu sejak 2016 hingga 2023, diduga menggelapkan 1.325 pasang sepatu dan sandal merek Bata. Kasus ini terungkap setelah PT Sepatu Bata Tbk melakukan audit internal pada Maret 2023 dan menemukan selisih stok senilai Rp294.473.400.

Mengetahui adanya dugaan penggelapan, pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke polisi. Namun, JM sempat melarikan diri ke Pulau Jawa sebelum akhirnya ditangkap saat kembali ke kampung halamannya pada Rabu malam (5/2/2025).

Dalam pemeriksaan, JM mengaku bahwa barang-barang tersebut dipinjamkan kepada kepala toko lain. Namun, ia gagal menunjukkan bukti yang mendukung pernyataannya. “Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Candra.

Akibat perbuatannya, JM dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk lebih memperketat pengawasan internal guna mencegah kerugian akibat tindakan serupa. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *