BeritaBerita Utama

Dugaan Korupsi Dana RSUD Batin Mangunang Dilaporkan DPP KAMPUD ke Kejati Lampung

20
×

Dugaan Korupsi Dana RSUD Batin Mangunang Dilaporkan DPP KAMPUD ke Kejati Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, wartaviral.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 23 Januari 2025.

Laporan tersebut terkait penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, yang didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono dan Kepala Satgas A. Juanda, dalam keterangan persnya pada Sabtu (25/1/2025), mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan anggaran pada beberapa pos, yaitu:
1. **Belanja makan dan minum** senilai Rp1 miliar dan Rp931,9 juta (BLUD).
2. **Outsourcing tenaga kebersihan** senilai Rp1,43 miliar (APBD).
3. **Outsourcing tenaga keamanan** senilai Rp693,2 juta (APBD).

Menurut Seno Aji, dugaan korupsi melibatkan pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan penyedia jasa. “Ada indikasi pengkondisian perusahaan penyedia, markup harga, hingga belanja fiktif yang menyebabkan kerugian negara,” tegasnya. Ia menyebut surat perjanjian dengan CV. SBJ—penyedia belanja makan dan minum—tidak mencantumkan kesepakatan harga dan pengenaan pajak, serta terdapat penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) senilai Rp207,3 juta.

**Outsourcing Penuh Masalah**
Seno Aji juga membeberkan dugaan korupsi dalam outsourcing tenaga kebersihan dan keamanan yang dikelola oleh PT. TJM. Pada tenaga kebersihan, ia menyoroti adanya tumpang tindih antara tenaga honorer RSUD (15 orang) dan outsourcing, serta belanja fiktif minimal Rp217,2 juta. Hal serupa terjadi pada tenaga keamanan, di mana terdapat 11 tenaga keamanan dari SK Bupati Tanggamus yang tumpang tindih dengan tenaga outsourcing. Selain itu, ditemukan belanja fiktif senilai Rp171,7 juta.

**Desakan Penegakan Hukum**
DPP KAMPUD meminta Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, S.H., M.H., dan timnya, termasuk Aspidsus Armen Wijaya, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kasus ini mencerminkan pengelolaan keuangan publik yang buruk. Penegakan hukum yang tegas diperlukan demi keadilan dan efek jera bagi para pelaku korupsi,” kata Seno.

Senada dengan itu, Agung Triyono menyatakan pihaknya siap membawa laporan ini ke Kejaksaan Agung dan KPK jika diperlukan. “Kami berharap Kejati Lampung segera mengambil tindakan tegas dan serius terhadap laporan ini,” pungkasnya.

Laporan resmi DPP KAMPUD diterima oleh bagian PTSP Kejati Lampung atas nama Nanda. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *