Lampung Timur, wartaviral.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Timur berinisial UD, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap bayi kandungnya yang masih berusia enam bulan. Polisi menyebut UD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan resmi menjadi tersangka hari ini. Kami kenakan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).
Namun, Kombes Umi juga menjelaskan bahwa tersangka belum dilakukan penahanan karena kondisinya yang masih lemah dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Tersangka sudah sadar, tetapi kondisinya masih lemas. Saat ini ia dibantarkan di rumah sakit dengan penjagaan ketat dari anggota,” jelasnya.
Motif sementara dari tindakan tragis ini diduga kuat karena depresi berat yang dialami tersangka. UD harus mengurus anak-anaknya sendirian, sementara suaminya yang berprofesi sebagai sopir truk jarang pulang ke rumah. Kondisi ini diperparah dengan keinginan sang suami untuk menikah lagi.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (11/1/2025) pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Menurut keterangan polisi, insiden ini pertama kali diketahui oleh kakak korban yang kemudian melapor dan mengevakuasi jenazah ke rumah kerabat mereka. Setelah melakukan aksi tersebut, tersangka mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya. Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan oleh tim medis.(*)