Bandar Lampung, – Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi perjuangan perempuan akar rumput dalam mendorong isu strategis pencegahan perkawinan usia anak dan di bawah 19 tahun ke dalam agenda kebijakan politik.
Bersama Konsorsium PERMAMPU, DAMAR telah menginisiasi serangkaian kegiatan advokasi, pendidikan politik, dan dialog yang melibatkan ribuan perempuan akar rumput, perempuan disabilitas, serta para calon kepala daerah dan legislatif.
Dimulai pada Pemilu 14 Februari 2024, DAMAR-PERMAMPU menggelar pendidikan politik yang bertujuan mendukung perempuan calon legislatif dan DPD sebagai aliansi strategis dalam memperjuangkan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), khususnya pencegahan perkawinan anak.
Pada Hari Perempuan Sedunia, 8 Maret, perempuan akar rumput menyampaikan pandangan mereka tentang perkawinan anak dalam Musyawarah Nasional Perempuan yang diinisiasi oleh masyarakat sipil.
Hari Anak dan Hari Keluarga Nasional, 12 Juli, digunakan untuk mengkritisi kebijakan pemerintah terkait pencegahan perkawinan anak.
Puncaknya pada Hari Kesehatan Seksual, 12 September, DAMAR-PERMAMPU menekankan perlindungan dari kekerasan seksual melalui dialog internal dan eksternal.
Sementara itu, 16 Hari Aktivisme Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, dimulai pada 25 November, menjadi ajang dialog dengan calon kepala daerah di 14 kabupaten/kota dan tingkat provinsi.
Sebagai hasil dari upaya ini, 15 calon kepala daerah (Cakada) dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, dan Bengkulu menandatangani kontrak politik yang memuat komitmen:
1. Pendidikan HKSR yang komprehensif bagi anak, remaja, dan keluarga.
2. Peningkatan akses pendidikan dengan beasiswa untuk anak perempuan.
3. Penyediaan layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau.
4. Dukungan akses permodalan dan pelatihan bagi usaha kecil perempuan.
5. Keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan.
DAMAR-PERMAMPU memberikan apresiasi kepada lima kepala daerah terpilih yang telah berkomitmen, yaitu dari Kabupaten Nias Barat, Dairi, Humbang Hasundutan, Tapanuli Tengah, dan Padang Pariaman.
Konsorsium akan terus memantau pelaksanaan kontrak politik dan memastikan agenda pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan menjadi prioritas.
Dengan komitmen yang kuat dari para pemimpin terpilih, strategi daerah untuk pencegahan perkawinan usia anak di bawah 19 tahun akan berdampak besar pada pemenuhan hak asasi perempuan dan anak, serta mempercepat pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
DAMAR-PERMAMPU menegaskan pentingnya pendidikan politik berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran publik bahwa perkawinan usia anak adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan yang harus dihentikan.
Perjuangan perempuan akar rumput di tahun 2024 ini menjadi pijakan untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan demi masa depan yang lebih adil dan setara. (*)