Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus secara resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus, Rabu (13/10/24).
Tersangka berinisial “ASP” ditetapkan setelah Tim Penyidik Kejari Tanggamus mengumpulkan bukti dan dokumen-dokumen terkait, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/09/2024 tertanggal 24 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa bukti-bukti yang ada telah menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka “ASP”, Direktur PT Flea Brilliant Agung, diduga terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan interior dan eksterior ruko kantor PT BPRS pada anggaran tahun 2021 dan 2022.
Tersangka “ASP” ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 September 2024. Hari ini, tersangka resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-09/L.8.19/Fd.2/11/2024 dengan masa penahanan selama 20 hari, mulai 13 November hingga 2 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Kota Agung.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengurangi volume pekerjaan interior dan eksterior yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan yang tertuang dalam SPK. Sementara itu, pembayaran penuh untuk pekerjaan tersebut telah diterima oleh tersangka “ASP”.
Diketahui, proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp. 1,9 miliar, yang berasal dari keuntungan PT BPRS. Namun, akibat adanya pengurangan volume pekerjaan, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 513.832.749, sebagaimana dihitung oleh auditor.
Atas dugaan tersebut, “ASP” diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 20 tahun penjara.(Chandra)