BeritaBerita UtamaHukum dan Kriminal

Waspadai Modus Hipnotis dan Kenalan di Media Sosial, Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada

16
×

Waspadai Modus Hipnotis dan Kenalan di Media Sosial, Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, – Kepolisian Daerah Lampung mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang dilakukan melalui media sosial dan teknik hipnotis. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menegaskan pentingnya berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terutama secara daring.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang asing yang menawarkan iming-iming tertentu melalui media sosial,” kata Kombes Umi, Senin (16/12/2024).

Ia juga menyoroti kasus-kasus kejahatan yang melibatkan teknik hipnotis. “Pelaku biasanya memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil barang berharga. Tetaplah waspada dan jangan mudah menyerahkan barang apa pun,” tambahnya.

Kombes Umi mengingatkan agar masyarakat yang bertemu dengan orang asing dari media sosial melakukannya di tempat ramai dan tidak membawa barang berharga. Ia juga mengajak warga untuk melapor segera jika ada indikasi tindak kejahatan.

Seorang wanita berinisial NS (39) asal Sumatera Selatan tertangkap basah saat berusaha menipu seorang korban bernama SB (52) dengan modus hipnotis. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah makan dekat Lampung City Mall, Teluk Betung, pada Kamis (12/12/2024).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan peristiwa tersebut. “Pelaku kini berada dalam tahanan Polsek Teluk Betung Selatan, dan penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap aksi serupa di lokasi lain,” ujarnya.

Menurut keterangan polisi, NS mendekati korban melalui aplikasi TikTok dengan iming-iming umrah gratis. Setelah mendapatkan kepercayaan, pelaku mengajak korban bertemu dan makan bersama. Saat itu, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk meminta dua gelang emas dengan alasan ingin memakainya untuk berfoto.

Namun, ketika pelaku meminta cincin emas korban, korban tersadar dan langsung berteriak meminta bantuan warga. Pelaku berhasil diamankan warga, sementara polisi menyita barang bukti berupa dua gelang emas seberat 25 gram dan 15 gram.

Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan dua kartu identitas dengan alamat berbeda di dalam tas pelaku, mengindikasikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa di lokasi lain.

NS kini dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kombes Umi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melapor kepada pihak berwajib jika mendapati tindakan mencurigakan. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *