Labura, Wartaviral.com – Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkoba. Seorang pria asal Aceh berinisial FRL (29), yang diketahui bernama lengkap Fahrul Reza Lubis alias Fahrul, berhasil diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu sore (3/5/2025) di sebuah rumah di Lingkungan IV Goses, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Aksi ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, yang diduga kuat sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi langsung menginstruksikan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, SH, MH untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 20.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka Fahrul di lokasi.
“Dari penggerebekan, kami mengamankan empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,42 gram,” jelas Ipda Ilhamsyah dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu dompet hitam yang digunakan menyimpan sabu, satu timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip besar berisi plastik kosong, dua buah mancis berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp285.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di wilayah Labura. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Tanpa peran mereka, pengungkapan kasus ini tidak akan secepat ini,” tegas Ipda Ilhamsyah.
Polsek Kualuh Hulu mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran barang haram.(*)