BandarlampungBerita

Tolak Tawaran Apapun Terkait Pembangunan Tugu Pagoda, Para Tergugat Tak Sepakati Mediasi

21
×

Tolak Tawaran Apapun Terkait Pembangunan Tugu Pagoda, Para Tergugat Tak Sepakati Mediasi

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung, — Proses mediasi dalam gugatan Citizen Lawsuit terkait pembangunan Tugu Pagoda di Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung, berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang sejak 26 November 2024 itu menemui jalan buntu pada agenda Kaukus, Selasa (3/12).

Mediator yang ditunjuk PN Tanjungkarang, Sumarsih A., S.H., M.H., menyatakan kedua belah pihak bersikeras pada pendapat masing-masing. “Kami telah mendengar alasan dari kedua pihak secara terpisah dan menyimpulkan tidak ada kesepakatan,” ungkap Sumarsih setelah pertemuan. Berita acara ketidaksepakatan pun ditandatangani oleh para prinsipal penggugat dan penasihat hukum tergugat.

### **Para Pihak Tetap Pada Pendiriannya**
Para penggugat yang hadir langsung sebagai prinsipal, di antaranya K.H. Anshori, Ustadz Firmansyah, dan tokoh masyarakat Arif Sanjaya, menyatakan sejak awal mereka yakin mediasi tidak akan menghasilkan kesepakatan.

“Kami menghargai proses mediasi yang diwajibkan pengadilan, tetapi sudah dapat kami duga sejak awal bahwa tidak akan ada titik temu,” ujar K.H. Anshori, mewakili para penggugat. Ia menegaskan bahwa gugatan mereka bukan sekadar tuntutan, tetapi demi mengakomodasi aspirasi masyarakat luas terkait pembangunan Tugu Pagoda.

Pihak tergugat, yang diwakili penasihat hukumnya, tetap menolak perubahan nama dan bentuk Tugu Pagoda menjadi Tugu Krakatau, sebagaimana diminta para penggugat. Para tergugat adalah Walikota Bandarlampung, Dinas PUPR Kota Bandarlampung, Dinas Perhubungan, dan Biro Keuangan Pemkot Bandarlampung.

### **Penggugat: Tugu Pagoda Tak Mewakili Kepentingan Umum**
Arif Sanjaya, salah satu prinsipal penggugat, menyayangkan sikap keras Pemerintah Kota Bandarlampung. Menurutnya, Tugu Pagoda yang dibangun di fasilitas umum mencerminkan keberpihakan pada golongan tertentu dan tidak mewakili kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

“Tuntutan kami sederhana: membatalkan pembangunan Tugu Pagoda dan mengubahnya menjadi Tugu Krakatau yang lebih mencerminkan kebhinekaan,” kata Arif. Ia juga menegaskan bahwa tuntutan ini tidak akan merugikan tergugat secara materiil, melainkan demi kemaslahatan bersama.

### **Penasihat Hukum: Kebijakan Pemkot Bandarlampung Diskriminatif**
Gunawan Pharrikesit, koordinator penasihat hukum para penggugat, menilai kebijakan pembangunan Tugu Pagoda melanggar prinsip keadilan. “Ini bukan soal intoleransi, melainkan tentang kebijakan pemerintah yang diskriminatif. Kami yakin gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan meminta Majelis Hakim mengabulkan tuntutan kami,” tegasnya.

Gunawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan proses persidangan berjalan adil.

### **Langkah Selanjutnya: Persidangan Gugatan**
Dengan tidak adanya kesepakatan dalam mediasi, kasus ini akan berlanjut ke persidangan di PN Tanjungkarang. Agenda berikutnya adalah pembacaan gugatan oleh pihak tergugat, yang akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian.

K.H. Anshori mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini. “Ini bukan persoalan kecil. Kami berharap semua pihak mendukung proses hukum ini demi kepentingan bersama,” tuturnya.

Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu kebijakan publik, toleransi, dan hak atas fasilitas umum. Semua mata kini tertuju pada Majelis Hakim PN Tanjungkarang untuk memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Rud)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *