Tolak Eksepsi, Terdakwa Zainal Fikri Pilih “Langsung Tempur” di Sidang Tipikor SPAM

Headline134 Dilihat

Bandar Lampung – Sidang kedua perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang menghadirkan kejutan tak terduga.

Terdakwa Zainal Fikri, yang semula dijadwalkan mengajukan eksepsi, justru melalui tim kuasa hukumnya menyatakan batal mengajukan perlawanan dan memilih menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keputusan ini disampaikan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim pada agenda pembacaan eksepsi. Namun alih-alih membacakan keberatan, tim penasihat hukum Zainal Fikri meminta agar sidang langsung dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pernyataan pembuka (opening statement) sebagaimana diatur dalam KUHP 2025 Pasal 231 ayat (1).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Yogi Yanuardi, S.H., Robert Evo Wakando, S.H., dan Hata Geronimo Biegmansyah, S.H. menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk itikad baik terdakwa untuk mempercepat jalannya proses hukum.

“Kami memilih tidak mengajukan eksepsi agar persidangan lebih efektif dan fokus pada pembuktian pokok perkara,” ujar Yogi Yanuardi di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa Zainal Fikri tidak menyangkal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM tersebut.

Namun, dalam pembelaannya nanti, terdakwa akan memaparkan kondisi yang disebut sebagai overmacht atau keadaan terpaksa, di mana dirinya mengaku tidak memiliki kapasitas maupun kemampuan untuk menolak atau melawan sistem yang ada.

“Klien kami akan membuka fakta-fakta di persidangan tentang bagaimana sistem pemerintahan di bawah kepemimpinan bupati saat itu berjalan. Ada tekanan struktural yang tidak memungkinkan untuk bersikap independen,” tambahnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa persidangan ke depan tidak hanya akan mengulas soal peran individu terdakwa, tetapi juga berpotensi menyeret perhatian pada dugaan persoalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  Kepala BPBD Labuhanbatu Turun Langsung Evakuasi Pohon Tumbang di Dua Lokasi

Majelis hakim menerima sikap terdakwa dan menyetujui permohonan untuk melanjutkan sidang ke tahap berikutnya. Dengan demikian, agenda selanjutnya akan memasuki fase pembuktian yang diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat potensi terbukanya fakta-fakta baru di balik proyek SPAM tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda penyampaian opening statement dari pihak terdakwa, yang disebut-sebut akan menjadi titik awal pengungkapan lebih dalam terkait dugaan praktik korupsi dan dinamika internal pemerintahan daerah. (Lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *