BeritaBerita Utama

Timsus Polres Labuhanbatu Gulung Dua Pengedar Sabu di Marbau, 16,34 Gram Barang Bukti Disita

37
×

Timsus Polres Labuhanbatu Gulung Dua Pengedar Sabu di Marbau, 16,34 Gram Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini

Wartaviral.com, Labuhanbatu – Tim Khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu diringkus dalam operasi terpisah di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis malam (15/5/2025). Dari tangan keduanya, polisi menyita total 16,34 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I, Desa Aek Tapa. Seorang pria berinisial HE (26), warga Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, tak berkutik saat digerebek petugas di lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat transaksi narkoba. Dari HE, diamankan satu paket sabu seberat 4,01 gram bruto dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax.

Tak butuh waktu lama, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial RS alias Dede (39), warga Dusun Impres, Marbau Selatan. Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat total 12,33 gram bruto, plastik klip kosong, uang tunai Rp3 juta hasil transaksi, dan satu unit ponsel Oppo yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Operasi ini dipimpin langsung oleh IPDA Beny AZ dan IPDA Fernando Rajagukguk. Keduanya bergerak cepat usai menerima laporan dari warga soal aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Ini semua berkat kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” ujar Kompol Syafrudin, Kasi Humas Polres Labuhanbatu.

Tak berhenti di dua tersangka, tim kini juga memburu seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Sayangnya, saat dilakukan pengejaran, tersangka H sudah lebih dulu kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus membasmi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat atau mencurigai aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Kini, HE dan RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba.(J. Effendi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *