Bandar Lampung, – Tim Advokasi Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) bersama Perhimpunan Paralegal Indonesia (PPI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan pada Selasa (18/02/2025).
Laporan ini disampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi Lampung melalui PTSP, dengan dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua Umum ABR-I dan PPI, Hermawan, S.HI., M.H., CM., SHELL, yang juga mantan legislator Partai Gerindra Bandar Lampung periode 2019–2024, melalui M. Riski Ramadhan menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung harus segera menindaklanjuti laporan ini.
“Hari ini kami dari Tim Advokasi Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) dan Perhimpunan Paralegal Indonesia (PPI) secara langsung melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dari tahun anggaran 2019–2023. Kami berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat segera menindaklanjuti laporan ini,” ungkap Riski.
Sementara itu, anggota PPI, Yoyon Muchtar, yang didampingi Ahmadi Idris, turut menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal kasus-kasus korupsi di daerah.
“Sebagai bentuk kontrol sosial terhadap Kabupaten Way Kanan agar lebih baik ke depan, kita harus berperan aktif dalam menyikapi dugaan tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan Dinas Kesehatan. Kami berharap tindakan ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar direalisasikan secara totalitas,” ujar Yoyon.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada pejabat terkait juga tidak mendapatkan respons.
Laporan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya dugaan kerugian negara. Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menangani kasus ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.(*)