YOGYAKARTA – Kepolisian Sektor Jetis Polresta Yogyakarta mengungkap kasus perampasan (Ranmor) kendaraan bermotor, yang dilaporkan Rahman Tri Hastomo (26) warga Jalan Jlegongan Dusun Jlegongan, Margorejo, Tempel, Sleman, DI.Yogyakarta, pada 25 Mei 2024 sekira pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi saat dikonfirmasi bersama Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, membenarkan peristiwa tersebut.
“Tempat kejadian perkara di depan bakso PK, Jalan Pakuningratan, Kelurahan Cokrodingratan, Kecamatan Jetis, Sabtu (25/5) pagi dinihari. Tersangka yang ditangkap yakni, DSP (25) sebagai joki, warga Kelurahan Patehn, Kecamatan Kraton, DGS (22) berperan posisi tengah, warga Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. FJP (25) sebagai posisi belakang, warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton,” kata Kapolsek Jetis, Senin (3/6/2024).
Kapolsek Jetis mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada Sabtu (25/5) sekira pukul 04.10 WIB, korban berangkat dari rumahnya di Tempel Sleman, dengan tujuan untuk bekerja, dengan melalui jalan Magelang.
Sesampai disekitar potongan jalan, tepatnya ada Gapuro Kricak, muncul sepeda motor jenis Vario yang di kendarai oleh 3 orang laki-laki, terlihat seperti mabuk, berbelok ke arah kanan di jalan Magelang itu, sehingga satu arah dengan korban.
Kemudian korban mencoba mendahului sepeda motor Vario yang berbonceng tiga tersebut, karena jarak terlalu dekat dengan sepeda motor Vario itu sehingga oleng, dan hampir bersenggolan.
“Karena kaget sepeda motor jenis Vario tersebut sempat jatuh dan kemudian sepeda Vario yang di kendarai ketiga orang tersebut mengejar sepeda motor yang dikendarai korban. Sesampai di pertigaan jalan Pakungratan, tepatnya depan bakso PK, laju sepeda motor korban berhasil dihentikan dengan cara dipepet.”
“Selanjutnya salah satu dari bertiga yakni berinisial DW, mencabut kunci sepeda motor milik korban, sedangkan yang lain mendatangi korban sambil menantang-nantang yang membuat korban terdorong mundur menjauh dari sepeda motor. Saat korban mundur, kesempatan di gunakan oleh pelaku DW mengambil sepeda motor milik korban dan membawa lari, begitu juga dengan dua orang temen DW ikut pergi meninggalkan korban di pinggir jalan,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, ketiga pelaku ingin menguasai sepeda motor milik korban, untuk di jual. Berkat kesabaran dan kegigihan anggota unit Reskrim Polsek Jetis dalam melakukan penyelidikan, dan akhirnya membuahkan hasil. Ketiga tersangka pun diciduk.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana, dengan nacaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kapolsek Jetis. (WIRA)