Jakarta, wartaviral.com – Anggota DPD RI asal Lampung, Ahmad Bastian, meminta pemerintah segera mencabut moratorium pemekaran daerah. Desakan ini bertujuan mempercepat pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Negara yang telah mendapat persetujuan dari Kabupaten Lampung Selatan sebagai daerah induk.
“Berdasarkan hasil reses Komite I DPD RI, DOB Bandar Negara telah disetujui untuk dilepaskan. Ini menjadi langkah penting untuk pemerataan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tegas Bastian, Selasa (14/1).
Bastian menekankan, DPD RI harus bersatu dalam menyuarakan pembukaan moratorium pemekaran kepada pemerintah.
Menurutnya, realisasi DOB Bandar Negara menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan keadilan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Lampung.
“Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan sangat berharap DOB ini segera terwujud. Pemekaran ini adalah harapan besar yang kami yakin akan membawa perubahan signifikan bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Langkah menuju realisasi DOB Bandar Negara mendapat dukungan penuh dari DPRD Lampung Selatan. Pada Rabu (8/1), melalui rapat paripurna, DPRD secara resmi menyetujui nama Kabupaten Bandar Negara sebagai calon DOB baru.
Pemekaran ini mencakup lima kecamatan, yakni Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram. Kecamatan Jati Agung ditetapkan sebagai calon ibu kota kabupaten baru tersebut.
“Nama Bandar Negara mencerminkan semangat pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang lebih merata,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Intji Indriati.
Untuk mempercepat proses, DPRD Lampung Selatan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mengurus administrasi dan tata tertib pemekaran.
Langkah ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Lampung Selatan, yang optimistis DOB Bandar Negara mampu menciptakan pembangunan berkelanjutan dan pemerataan layanan publik.(*)