BeritaBerita Utama

Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

58
×

Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi saat menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun 2022. Foto: ist.

Pringsewu, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun 2022. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, pada Kamis (30/01/2025).

Setelah diperiksa selama enam jam, mulai pukul 09.30 hingga 11.30 WIB, Heri Iswahyudi langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan. Ia ditahan di Rutan Kota Agung untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

Menurut Kajari Pringsewu, Heri Iswahyudi diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam jabatannya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Ketua LPTQ periode 2020-2025.

“Peran tersangka HI dalam kasus ini diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatannya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara,” ujar Raden Wisnu Bagus Wicaksono dalam konferensi pers di lansir fajar Sumatera.co.id.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup serta alat bukti yang sah. Tim penyidik Kejari Pringsewu juga telah melakukan pemeriksaan saksi berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025.

Dengan terpenuhinya alat bukti, status Heri Iswahyudi yang awalnya sebagai saksi berubah menjadi tersangka, sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025.

Heri Iswahyudi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum terhadap Heri Iswahyudi murni demi penegakan hukum, tanpa ada intervensi politik maupun kepentingan tertentu.

“Kami tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi. Semua orang sama di mata hukum,” tegas Kajari Pringsewu.

Saat digiring ke mobil tahanan, Heri Iswahyudi memilih untuk tidak banyak berkomentar. Namun, ia sempat melontarkan pernyataan bernada sindiran kepada Kejaksaan.

“Ini penantian panjang dari kejaksaan untuk menetapkan dan menahan saya terkait LPTQ. Untuk lebih jelasnya, tanyakan langsung kepada penyidik kejaksaan,” ucapnya singkat.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik di Pringsewu, mengingat posisi Heri Iswahyudi sebagai pejabat tinggi daerah. Masyarakat kini menanti proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap sejauh mana dugaan korupsi dana hibah LPTQ 2022 merugikan keuangan negara.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *