Karimun — Kebijakan Bupati Karimun Ing Iskandarsyah yang menyatakan masyarakat cukup membawa KTP untuk mendapatkan layanan berobat gratis tampaknya belum sepenuhnya berjalan di lapangan. Fakta berbeda justru dialami salah satu pasien di RSUD Muhammad Sani, Kabupaten Karimun.
Sebagaimana diketahui, kebijakan berobat gratis tersebut merupakan bagian dari Program Berobat Gratis (Probis) yang masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang mudah, gratis, dan merata bagi seluruh masyarakat Karimun, Kamis (15/01/2026).
Namun ironisnya, program yang digaungkan sebagai layanan gratis itu dinilai tidak sejalan dengan realita yang dialami warga. Masih ditemukan pasien yang harus mengeluarkan biaya pengobatan meskipun telah menunjukkan KTP dan kepesertaan BPJS.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh seorang pasien berinisial SR kepada awak media. Ia mengaku saat menjalani pengobatan di RSUD Muhammad Sani dikenakan biaya cukup besar.
“Saya berobat di RSUD Muhammad Sani dan dikenakan biaya sekitar Rp750 ribu,” ungkap SR.
Menurut penuturannya, saat itu dirinya telah menunjukkan KTP dan kartu BPJS. Namun pihak rumah sakit menyatakan BPJS yang dimilikinya tidak dapat digunakan lantaran suaminya berprofesi sebagai nelayan.
“Kata pihak rumah sakit, karena kecelakaannya di laut, harus menggunakan BPJS nelayan. Jadi BPJS saya tidak berlaku,” jelasnya.
Pernyataan tersebut membuat pasien merasa keberatan dan bingung. Bahkan SR melontarkan kritik bernada sindiran.
“Kalau suaminya kerja pilot, apakah berobat harus pakai BPJS pesawat terbang?” ujarnya dengan nada geram.
Lebih lanjut, SR menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, saat dirinya menjalani perawatan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD). Hingga kini, bukti kwitansi pembayaran tersebut masih disimpan sebagai pegangan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen RSUD Muhammad Sani belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pungutan biaya tersebut.
Kasus ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam merealisasikan program berobat gratis yang telah dicanangkan. (*)







