BeritaBerita UtamaViral

PT Bintang Trans Kurniawan Diduga Lepas Tanggung Jawab, Korban Kecelakaan Lapor Polisi

24
×

PT Bintang Trans Kurniawan Diduga Lepas Tanggung Jawab, Korban Kecelakaan Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Waykanan – Dugaan kelalaian dan lemahnya itikad baik dari pihak perusahaan angkutan PT Bintang Trans Kurniawan kembali mencuat setelah insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa Aprohan Saputra, M.Pd., bersama keluarganya, berujung pada pelaporan resmi ke pihak kepolisian.

Rilis yang diterima wartaviral.com pada, Kamis, (7/8/2025). Peristiwa bermula pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, saat Aprohan yang tengah mengendarai mobil Suzuki X-Over bernopol BE 1778 FW mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan.

Mobilnya menghantam ban serep berukuran sekitar satu meter yang jatuh dari truk Hino warna hijau bernopol BE 8773 AUB milik PT Bintang Trans Kurniawan.

Meski tidak ada korban jiwa, seluruh penumpang yang merupakan keluarga Aprohan — termasuk anak, istri, ibu mertua, dan dua keponakan — mengalami trauma berat. Kerusakan mobil cukup parah, termasuk airbag pecah dan mesin mati total.

Awalnya, pihak pengemudi truk bernama Roby Haryadi Lesmana mengakui kesalahan dan menghubungi perusahaannya. Pihak perusahaan, yang diwakili seseorang bernama Haji Salim, datang ke lokasi namun menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan korban untuk memperbaiki mobil di dealer resmi Suzuki Natar.

Permintaan maaf perusahaan disertai permohonan agar perbaikan dilakukan di Waykanan saja, yang disetujui korban demi proses cepat. Namun, harapan itu pupus ketika bengkel rekanan yang ditunjuk, yakni Bengkel Sinar Teknik, mengaku tidak dapat memulai perbaikan karena dana dari perusahaan belum dikirim.

Biaya perbaikan senilai Rp21.127.500 yang diajukan pihak bengkel ditawar oleh perusahaan. Bahkan, penggantian suku cadang dilakukan dengan menggunakan barang bekas, bukan baru, yang secara teknis tak sesuai dengan standar keselamatan.

Kini, korban mendapati berbagai manuver perusahaan yang dinilai tidak transparan. Usulan perdamaian disodorkan melalui surat perjanjian damai yang hanya mencantumkan nama sopir Roby, tanpa keterlibatan direktur perusahaan, Roni Kurniawan.

Permintaan Aprohan untuk menambahkan poin garansi enam bulan serta kompensasi tambahan Rp6 juta ditolak mentah-mentah.

Pihak bernama Halim yang mengaku pemilik truk sekaligus “wartawan PWI” justru memberikan jawaban-jawaban ambigu dan tak substansial. Saat dikonfirmasi, Ketua PWI Lampung mengaku tidak mengenal nama tersebut.

Aprohan bahkan dipaksa menandatangani surat damai sebagai syarat agar perbaikan dilanjutkan — suatu pendekatan yang dinilai tidak adil dan menyalahi prinsip dasar musyawarah.

Setelah dipindah ke Bengkel Central Urip Sumoharjo, kondisi mobil semakin jauh dari harapan. Banyak bagian tidak terpasang dengan rapi, sistem kelistrikan bermasalah, mesin kasar, dan airbag belum diperbaiki. Puncaknya, pada 18 Juli 2025, pihak perusahaan secara terang-terangan menyatakan tidak akan melanjutkan perbaikan airbag dan enggan bertemu dengan korban.

Dengan segala upaya damai yang telah ditempuh dan berujung pada kebuntuan, Aprohan Saputra akhirnya menempuh jalur hukum. Pada 30 Juli 2025, ia resmi melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Lampung serta Unit Gakkum Satlantas Polres Waykanan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor pengaduan 50. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *