BeritaYogyakarta

Pro Kontra Soal Revisi Perda Soal Miras, Ketua Bapemperda Ungkap Hal Ini

65
×

Pro Kontra Soal Revisi Perda Soal Miras, Ketua Bapemperda Ungkap Hal Ini

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA – Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto menyatakan pendapatnya, tentang revisi Perda (peraturan Daerah) Minuman Keras (Miras). Pada revisi Perda tersebut, Fokki menganalisa bahwa Pemerintah kota Yogyakarta mendukung peredaran minuman keras.

Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, situasi riil di Kota Yogyakarta yang juga dikenal sebagai kota pelajar, ibukota salah satu ormas keagamaan, menunjukkan fenomena sebaliknya, yaitu masyarakat dan pemerintah kota mendukung keberadaan toko toko penjual miras tersebut.

Menurut Fokki, bukti-bukti sudah terlihat jelas dari hasil tesisnya, pertama, DPRD Kota Yogyakarta selaku wakil rakyat melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah yang diketuai dari Fraksi PAN menyetujui usulan dari eksekutif, untuk merubah Perda Miras yang lama.

“Kalau Perda yang lama sudah membatasi distributor yang boleh mengedarkan miras, dan dengan akan merubah perda tersebut, maka pemerintah kota dan wakil rakyat artinya sepakat untuk menambah dan memperluas distributor miras selama sesuai dengan Perda,” kata Anggota DPRD Yogyakarta dari PDI Perjuangan, Fokki.

Berbeda dengan pernyataan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Tri Waluko Widodo, yang mengatakan Fokki salah menafsirkan mengenai revisi Perda Miras itu.

Menurutnya, Perda Miras yang lama mengkhawatirkan, dikarenakan sudah sangat implementatif. Dengan direvisinya Perda itu, maka akan memperketat peredaran Miras dan terdapat pelarangan peredaran Miras yang oplosan.

“Salah besar kalau dianggap pemerintah mendukung toko miras di kota Yogyakarta, justru dengan peraturan yang sudah sangat usang, Perda 7/1957 sudah sangat implementatif sehingga peredaran Miras dikota Yogyakarta semakin mengkhawatirkan.”

“Revisi Perda Miras ini justru akan lebih memperketat peredaran Miras dan juga pelarangan Miras oplosan, yang sangat membahayakan masyarakat,” kata Widodo, yang juga anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional itu, Kamis (18/7/2024).

“Dan dengan aturan Perda yang sudah sangat tidak implementatif, menimbulkan celah abu-abu yang membuat peredaran miras lebih leluasa mengedarkan Miras,” ungkapnya.

Pada Perda Miras yang lama, sanksi terbesar hanya lima ribu rupiah, dan imlementasinya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kota Yogyakarta sekarang.

Revisi Perda ini, harapannya juga akan bisa lebih ketat dan tegas dalam penegakannya.

“Fokus kita bukan terkait PAD kota Yogyakarta, tetapi lebih kepada ke perlindungan masyarakat dan generasi muda kita, dari bahaya Miras yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan,” pungkasnya.

Anggota FKUB Angkat Bicara Soal Perda Miras

Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB sekaligus Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Yogyakarta, H. Abdul Halim, SAg., menyampaikan pendapatnya terkait soal peredaran minuman keras di Yogyakarta.
Sebagai pegiat dalam bidang keagamaan dirinya menginginkan kota Yogyakarta memiliki suasana yang kondusif, bagi semua pemeluk agama untuk menjalankan keyakinan, pengetahuan keagamaannya masing dengan baik, termasuk terciptanya suasana saling menghargai antara umat beragama yang ingin sungguh-sungguh menjalankan norma agamanya secara baik, dengan pihak umat beragama yang hanya sekedar beragama saja.
“Sepanjang pengetahuan saya (sebagai anggota FKUB kota Yogyakarta) semua agama melarang meminum dan memakan sesuatu berkibat buruk bagi pelakunya maupun orang disekitarnya salah satunya adalah miras.”

“Oleh karena itu untuk menjaga citra Yogyakarta sebagai kota wisata, kota budaya dan kota pelajar, seharusnya pemerintah mengambil langkah langkah tegas baik dalam bentuk regulasi maupun pengawasan yang ketat agar peredaran miras dan sejenisnya dapat terkendali, sehingga tidak merusak peradaban kota Yogyakarta yang selama ini sudah tercitrakan memiliki budaya yang adi luhung,” kata Abdul Halim, Kamis (18/7/2024). (WIR)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *