Bandar Lampung – Akses masyarakat terhadap layanan hukum kini semakin dekat. Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di seluruh Provinsi Lampung yang tersebar di 2.651 desa dan kelurahan pada 13 kabupaten dan 2 kota. Peresmian yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/3/2026), ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa.
Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi ekosistem gotong royong dalam menyelesaikan konflik masyarakat melalui pendekatan perdamaian atau restorative justice.
“Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai di wilayahnya masing-masing,” ujar Supratman saat peresmian.
Menurutnya, konsep Posbankum sangat sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Lampung, seperti Piil Pesenggiri yang menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta semangat Sakai Sambayan yang menekankan gotong royong dan saling membantu.
“Nilai-nilai tersebut menjadi landasan penting untuk membangun harmoni sosial dan menyelesaikan persoalan hukum secara damai di tengah masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap keadilan tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
“Posbankum diharapkan menjadi ruang pelayanan, edukasi, dan konsultasi hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Kami ingin Lampung menjadi provinsi yang maju, sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Di sisi lain, Taufiqurrakhman menegaskan bahwa penguatan Posbankum merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi hukum, pendampingan, hingga penyelesaian sengketa secara damai.
“Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai unsur masyarakat, kami berharap Posbankum dapat menjadi ruang layanan hukum yang inklusif sekaligus menjaga harmoni sosial,” katanya.
Peresmian ini juga dihadiri sejumlah pejabat dari Kementerian Hukum, di antaranya Min Usihen, M. Aliamsyah, C. Kristomo, serta Rahendro Jati.
Dengan hadirnya Posbankum Desa dan Kelurahan di seluruh Lampung, masyarakat diharapkan memiliki ruang yang lebih mudah untuk mencari solusi atas persoalan hukum secara damai, terbuka, dan penuh semangat kekeluargaan, tanpa harus selalu berujung di meja persidangan. (*)







