Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus BBM Oplosan Ilegal di Sukabumi

Uncategorized251 views

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar praktik pengoplosan BBM ilegal di sebuah gudang di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, pada Jumat (6/9/2024) dini hari.

 

Dua tersangka berinisial ES dan BL ditangkap saat sedang mencampur BBM jenis pertalite dengan minyak cong untuk diolah menjadi BBM sejenis pertamax.

 

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyebutkan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan ilegal tersebut.

 

“Kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi,” ungkap Kombes Pol Umi dalam konferensi pers, Rabu (11/9/2024).

 

Menurutnya, modus para pelaku adalah mencampur pertalite dengan minyak cong dan bahan pewarna untuk menyamarkan BBM tersebut agar menyerupai pertamax. BBM oplosan ini kemudian dijual ke masyarakat melalui jaringan Pertashop di wilayah Lampung Timur.

 

Para pelaku memperoleh pertalite dari masyarakat dengan cara membeli secara eceran menggunakan jerigen.

 

“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah menjalankan praktik ini selama satu tahun, dan mendapatkan bayaran sekitar Rp 200 ribu untuk setiap kali operasi dari bos mereka,” tambah Kombes Pol Umi.

 

Polisi juga tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial L, yang diduga sebagai otak di balik kegiatan ilegal ini dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit truk colt diesel, 1 truk tangki, 2 mesin pompa alkon, pewarna, serta BBM oplosan dengan total 4.500 liter, terdiri dari 1.000 liter pertalite, 1.500 liter pertamax, dan 2.000 liter minyak cong.

 

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 6 miliar. (*)

BACA JUGA:  Bawaslu Tegaskan Kepala Desa Harus Netral dalam Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *