BeritaBerita Utama

Polisi Tangkap Pengedar Ganja 76 Kg, Sita Senpi Ilegal di Pringsewu

83
×

Polisi Tangkap Pengedar Ganja 76 Kg, Sita Senpi Ilegal di Pringsewu

Sebarkan artikel ini

Pringsewu – Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial WP (47), warga Kecamatan Sukoharjo, yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram ganja asal Aceh dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di kediamannya pada (4/2/2025). Saat penggeledahan, polisi menemukan 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, timbangan digital, media tanaman, serta satu senjata api jenis FN beserta dua butir amunisi aktif.

**Jaringan Ganja Antar Kota**

Dari hasil interogasi, WP mengaku masih menyimpan ganja di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan 9 kilogram ganja siap edar di lokasi tersebut.

“Tersangka menerima pasokan ganja kering dari Aceh seberat 76 kilogram. Sebagian besar telah dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya disebarkan atas perintah seorang bandar berinisial BN,” ujar Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, menambahkan bahwa WP telah aktif dalam bisnis narkotika sejak 2017. Selain menjual daun ganja kering, ia juga diketahui menanam dan mengekstraknya menjadi minyak, yang diklaim sebagai obat alternatif.

**Ganja untuk “Pengobatan”**

WP mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah belajar teknik ekstraksi ganja di Belanda. Ia mengedarkan produknya melalui media sosial secara privat dan menjualnya ke luar Lampung.

“Saya menjual ekstrak ganja untuk pengobatan asam lambung dan stroke,” klaim WP kepada polisi.

Akibat perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polisi kini tengah memburu BN dan jaringan lainnya yang terkait dalam peredaran ganja ini.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *