BandarlampungBeritaBerita UtamaHukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Perampokan dan Penganiayaan Driver Taksi Online di Bandar Lampung

26
×

Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Perampokan dan Penganiayaan Driver Taksi Online di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, tengah mengungkapkan ketiga pelaku yang telah diamankan adalah JK (35), EA (24), dan FD (18), warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sementara itu, seorang pelaku lainnya, AJ (35), masih dalam pencarian.

Bandar Lampung, wartaviral.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang driver taksi online berinisial HS. Dalam kejadian ini, tiga pelaku berhasil diringkus, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan ketiga pelaku yang telah diamankan adalah JK (35), EA (24), dan FD (18), warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sementara itu, seorang pelaku lainnya, AJ (35), masih dalam pencarian.

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh kepolisian.

Menurut Kombes Pol Alfret, para pelaku awalnya berpura-pura memesan layanan taksi online dengan tujuan ke Way Halim, Bandar Lampung. Namun, di tengah perjalanan, mereka mengubah rute ke arah Natar, Lampung Selatan, sebelum akhirnya melancarkan aksi mereka di dekat traffic light Terminal Rajabasa.

Salah satu pelaku, FD (21), bertindak sebagai pemesan taksi online. Saat berada di dalam mobil, kawanan ini langsung mengancam korban menggunakan dua bilah senjata tajam, serta melakukan penganiayaan.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang menutup mata korban, ada yang mengancam dengan senjata tajam, dan ada yang mencoba mengendalikan tangan korban,” jelas Kombes Pol Alfret.

Korban, yang berusaha melawan, akhirnya nekat menabrakkan mobilnya ke pinggir jalan. Hal ini membuat para pelaku panik dan melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Rajabasa.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, termasuk dada, belakang telinga, dan lengan tangan.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku, yaitu:
– 1 bilah golok
– 1 bilah pisau tanpa gagang
– 1 unit handphone

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap AJ (35) yang diduga turut serta dalam aksi kejahatan ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama bagi para pengemudi taksi online, agar lebih berhati-hati dalam menerima orderan,”tutup Kombes Pol Alfret.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *