BeritaBerita UtamaPrinsewu

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Pagelaran Utara, Berikut Barang Bukti yang Diamankan

179
×

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Pagelaran Utara, Berikut Barang Bukti yang Diamankan

Sebarkan artikel ini

Pringsewu – Setelah beberapa bulan dalam penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung. Dua pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor, handphone, dan uang tunai milik warga akhirnya diringkus oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, SH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Mereka berinisial JF (33), warga Pekon Rantau Tijang, dan UJ (42), warga Pekon Banjar Agung Udik.

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku

Polisi pertama kali menangkap UJ di rumahnya pada Jumat (14/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa handphone INFINIX HOT 9 yang merupakan milik korban. Berdasarkan keterangan UJ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JF di rumahnya.

“Dua pelaku ini diduga kuat telah membobol rumah Mualimin, warga Pekon Kamilin, Pagelaran Utara, dan mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat, handphone, serta sebuah tas berisi surat-surat penting dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta. Pencurian itu terjadi pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar AKP Sudirman pada Senin (17/2/2025).

Barang Bukti dan Motif Kejahatan

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp5,8 juta. Sayangnya, uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lain di wilayah sekitar.

“Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai 7 tahun penjara,” tambah Kapolsek.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Pringsewu. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.(rul)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *