BeritaBerita Utama

Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Melawan Saat Ditangkap

215
×

Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Melawan Saat Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, – Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HI (28) akhirnya dilumpuhkan oleh tim kepolisian setelah berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Pelaku, yang merupakan residivis kambuhan, baru bebas dari penjara pada September 2024 dan kembali beraksi melakukan serangkaian pencurian.

Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, menyampaikan bahwa HI ditangkap di Kota Bandar Lampung pada Senin (20/1) pukul 09.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku teridentifikasi sebagai target operasi polisi atas dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kasus curanmor di wilayah Pringsewu dan Bandar Lampung.

“Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil,” ujar AKP Priyono.

Modus Operandi dan Jejak Kejahatan
HI diduga menggunakan modus operandi dengan mendongkel jendela rumah korban untuk masuk dan mencuri kendaraan bermotor serta barang berharga lainnya.

Salah satu kasus yang menyeret namanya adalah pencurian di rumah Haerudin (37), warga Pekon Pardasuka Timur, Pringsewu, pada 8 Januari 2025.

Dalam aksinya, HI berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BE 4828 UK dan ponsel Oppo A5S dengan total kerugian korban mencapai Rp11,5 juta.

Setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan, HI mengaku telah melakukan tiga kali aksi pencurian, salah satunya di Pringsewu dan dua lainnya di Bandar Lampung.

Pelaku juga diketahui pernah ditangkap Polsek Gadingrejo atas tujuh kasus curanmor di masa lalu.

Penangkapan Berkat Penyusupan Polisi
Tim kepolisian berhasil mengendus jejak pelaku melalui aktivitas penjualan sepeda motor curian di platform media sosial.

Menggunakan metode penyamaran, petugas berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan langsung dengan pelaku.

Dalam pertemuan tersebut, polisi menangkap HI dan menyita sepeda motor korban, meski ponsel curian telah dijual seharga Rp550 ribu.

“Pelaku berdalih kembali melakukan kejahatan karena desakan kebutuhan ekonomi. Ia mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari penjara,” tambah AKP Priyono.

Atas perbuatannya, HI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aksi kriminal, serta upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan. (Rul)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *