Pringsewu, wartaviral.com – Aparat Polsek Sukoharjo melakukan penggerebekan arena sabung ayam dan judi koprok di Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (12/1/2025) sore. Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas ilegal yang meresahkan.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan berlangsung, para pelaku segera melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Meski demikian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
“Sebanyak 47 unit sepeda motor, 13 ekor ayam jago, serta peralatan yang digunakan untuk kegiatan perjudian berhasil kami amankan. Saat ini semua barang bukti sudah diamankan di Polsek Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Riyadi, Senin (13/1/2025).
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas perjudian yang dianggap meresahkan dan merugikan masyarakat. AKP Riyadi menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku perjudian di wilayah hukum kami. Para pelaku yang kabur akan terus kami kejar, dan tindakan tegas akan kami ambil terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” tegasnya.
### **Imbauan untuk Masyarakat**
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian atau kegiatan ilegal lainnya. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat menjaga ketertiban dan keamanan.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah melapor. Partisipasi aktif ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik,” tambahnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak buruk bagi masyarakat, seperti merusak moral, memicu konflik, dan menyebabkan kerugian ekonomi.
Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Polsek Sukoharjo dalam menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan Kabupaten Pringsewu dapat menjadi wilayah yang lebih aman dan bebas dari aktivitas perjudian.
Laporan dan informasi terkait kasus ini dapat disampaikan langsung ke Polsek Sukoharjo agar penegakan hukum dapat dilakukan secara optimal. (Rul)