Uncategorized

Polda Lampung Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Miliaran Rupiah

14
×

Polda Lampung Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Lampung, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkap Ahmad Ramadan (27), Direktur PT. Adera Ramanda Group, yang telah buron sejak September 2024. Ahmad diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian sebesar Rp10,36 miliar.

Tersangka diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024.

Kasus ini bermula pada 5 September 2024, ketika Ahmad menerima biji kopi dan lada dengan berat total 151.191,6 kilogram dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, pekerja swasta dari Bandar Lampung. Barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar, dan Ahmad menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diterima. Namun, janji tersebut tidak ditepati. Setelah ditelusuri, pembayaran dari pihak pembeli telah diterima, namun uang tersebut tidak diberikan kepada para korban.

Setelah menerima laporan resmi pada 12 September 2024, tim penyidik dari Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung segera melakukan penyelidikan intensif. Ahmad akhirnya ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan, dokumen kendaraan, serta aset properti bernilai miliaran rupiah.

Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Dirkrimum Polda Lampung, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan ekonomi.

“Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga mendalami aliran dana hasil kejahatan ini dan mencari kemungkinan adanya korban lain,”ujar Kombes Pahala.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi bernilai besar agar tidak menjadi korban penipuan serupa.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi proses hukum. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *