Uncategorized

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 159 Kilogram Ganja Asal Padang

13
×

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 159 Kilogram Ganja Asal Padang

Sebarkan artikel ini

Lampung – Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 159 kilogram di Sea Port Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dua pria asal Padang, Sumatera Barat, yang membawa ganja tersebut berencana mengirimkannya ke Tangerang.

Kasus ini terbongkar pada Minggu malam (3/11/2024), setelah tim Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap dua tersangka berinisial A dan Y. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menyampaikan dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024), bahwa pengiriman dilakukan menggunakan mobil Toyota Calya bernomor polisi BA 1686 AAI.

“Kedua pelaku merupakan kurir yang membawa ganja asal Padang dengan tujuan akhir Tangerang,” jelas Umi. Dari pengakuan awal, keduanya baru dua kali melakukan pengiriman dengan bayaran Rp 25 juta per pengiriman.

Saat ini, Polda Lampung masih mendalami kasus tersebut untuk melacak jaringan dan pihak pemesan. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mempersempit peredaran narkoba di Indonesia dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *