Penjualan Pulau Kerengga Diduga Tanpa Cek Asal-Usul Surat Kepemilikan

Karimun — Isu penjualan Pulau Kerengga di Desa Pulau Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, kini menghebohkan masyarakat setempat. Kabar tersebut beredar luas dari mulut ke mulut dan menjadi buah bibir, memunculkan tanda tanya besar di tengah warga: siapa yang berani menjual pulau tersebut dan atas dasar apa?

Kegemparan ini semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa penjualan Pulau Kerengga dilakukan tanpa pemeriksaan mendalam terhadap asal-usul surat kepemilikan lahan. Sejumlah warga mengaku heran, lantaran tiba-tiba muncul klaim kepemilikan baru atas lahan yang selama ini diketahui memiliki alas hak lama.

Salah satu warga berinisial LS mengungkapkan kejanggalan tersebut. Ia menyebut dirinya memiliki surat segel lahan lama atau alas hak yang diterbitkan pada tahun 1974. LS mengaku terkejut ketika mengetahui adanya pemberitaan bahwa lahan di Pulau Kerengga telah berpindah tangan dan diterbitkan surat sporadik oleh pihak desa dan kecamatan.

“Saya heran, lahan yang saya kuasai tiba-tiba sudah berubah kepemilikan dengan diterbitkannya surat sporadik oleh pihak desa dan kecamatan waktu itu,” ungkap LS.

Menurut LS, surat alas hak lain yang dijadikan dasar penerbitan sporadik tersebut baru terbit pada September 1978, lalu dijadikan surat sporadik pada 12 Januari 2016. Ia menegaskan, surat yang dimilikinya jelas lebih tua dibandingkan alas hak yang kemudian disahkan melalui sporadik oleh Pjs Kepala Desa Pulau Moro dan Camat Moro saat itu.

Merasa dirugikan, LS menyatakan tidak akan tinggal diam.

“Saya tidak terima. Jika tidak ada kejelasan dan keterangan pasti terkait penguasaan lahan ini, saya akan menggugat ke ranah hukum,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran awak media, lahan di Pulau Kerengga tersebut diketahui telah dibeli oleh Hartono, yang saat ini menjabat sebagai pimpinan PT Most di Kabupaten Karimun. Disebutkan, Hartono telah membayarkan uang sebesar Rp30.000.000 kepada pihak yang menjual lahan tersebut.

BACA JUGA:  92 Persen BTS Indosat di Aceh Kembali Aktif Pascabanjir

Namun hingga berita ini diterbitkan, Hartono belum memberikan keterangan resmi terkait siapa saja pihak yang menerima uang penjualan lahan Pulau Kerengga itu, maupun dasar hukum kepemilikan yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Sementara itu, LS menegaskan akan terus memperjuangkan haknya sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Saya akan tetap memperjuangkan hak saya,” pungkasnya. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *