BANDAR LAMPUNG — Pegadaian Area Lampung menggelar Gathering Media Pegadaian Syariah sebagai langkah strategis untuk memperkuat literasi masyarakat terhadap produk keuangan berbasis syariah. Kegiatan bertema “Menjalin Silaturahmi, Menguatkan Literasi Pegadaian Syariah, Sinergi Media–Nilai Syariah–Kepercayaan” ini berlangsung di Resto Mbok Wito Palapa, Selasa (23/12/2025).
Assistant Vice President Pegadaian Area Lampung, Daniel Tamara, menegaskan peran media sangat penting sebagai mitra strategis dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait produk-produk unggulan Pegadaian Syariah.
“Melalui media, kegiatan ini diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai produk Arrum Haji, Umroh, dan Haji Plus, termasuk paket liburan ke luar negeri yang bekerja sama dengan Mitra Agen Pegadaian,” ujar Daniel.
Daniel menjelaskan, salah satu produk unggulan Pegadaian Syariah adalah Pembiayaan Porsi Haji berbasis syariah yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh porsi haji lebih cepat, tanpa harus menunggu dana porsi haji terkumpul sepenuhnya.
“Pembiayaan porsi haji dengan sistem syariah ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan porsi haji lebih cepat. Setelah akad di Pegadaian, nasabah bisa langsung mendaftar haji ke Kementerian Agama,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pengajuan pembiayaan porsi haji di Pegadaian Syariah tergolong mudah dan terjangkau. Calon nasabah cukup mendatangi outlet Pegadaian dengan membawa emas seberat 3,5 gram, baik berupa logam mulia maupun perhiasan, atau memiliki saldo Tabungan Emas, serta melampirkan KTP dan buku Tabungan Haji.
“Selanjutnya, proses pendaftaran haji di Kementerian Agama akan didampingi langsung oleh pihak Pegadaian hingga terbit Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),” katanya.
Melalui kegiatan ini, Pegadaian Syariah berharap sinergi dengan media dapat terus terjalin untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang aman, mudah, dan terpercaya, sekaligus mendorong inklusi keuangan syariah di Provinsi Lampung. (*)







