Pringsewu – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu membongkar praktik peredaran narkotika yang melibatkan aparatur pendidik. Sepasang kekasih diamankan polisi karena diduga mengedarkan sabu, dan salah satu tersangkanya diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RR (34) pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. RR diringkus di kediamannya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, usai polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang bersangkutan.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disembunyikan di kantong celana RR, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan secara berkelanjutan oleh tim opsnal Satnarkoba,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (28/1/2026).
Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan kekasih RR, berinisial RP (33), di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, sekitar 30 menit setelah penangkapan pertama.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku baju RP. Pemeriksaan berlanjut ke kamar tidur tersangka, hingga RP akhirnya mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar lainnya di dalam lemari.
Selain belasan paket sabu, polisi turut menyita satu alat hisap (bong), dua unit ponsel, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari dua lokasi penangkapan, total barang bukti yang diamankan mencapai 16 paket sabu siap edar.
Iptu Laksono menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. RR diduga bertindak sebagai pencari sekaligus pengedar sabu, sementara RP berperan menyimpan stok barang haram serta mengelola uang hasil penjualan.
“Dari pengakuan keduanya, aktivitas ini telah berjalan lebih dari enam bulan,” jelasnya.
Ironisnya, kepada penyidik, para tersangka mengaku hasil penjualan narkoba tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, sebagian uang disebut-sebut disiapkan untuk rencana pernikahan.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Rul)







