Pansus Bank Lampung Masih Pulbaket dengan Melibatkan Para Ahli

Bandar Lampung – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung kini sedang melakukan pendalaman terhadap kajian akademik, pembahasan pasal demi pasal, serta komparasi dengan Bank Jatim dan kondisi faktual Bank Lampung.

Hal tersebut disampaikan anggota Pansus Tondi Muammar Gaddafi Nasution, saat dimintai keterangan terkait perkembangan Raperda Bank Lampung, Jumat (7/11/2025).

Tondi anggota Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, perubahan badan hukum Bank Lampung dari BPD sejak tahun 1999, menjadi perseroan terbatas daerah, diharapkan bank daerah kebanggaan masyarakat Lampung ini dapat mandiri dalam waktu tidak lama.

Pansus saat ini sedang konsen membahas hak dan kewajiban pemerintahan daerah pada Bank Lampung.

Mantan Ketua DPRD Kota Metro ini menjelaskan, nanti sekema permodalan Bank Lampung akan disusun. “Sekarang masih pul baket, dengan melibatkan para ahli,” ujar Tondi.

Terkait permodalan, Tondi mengatakan, setoran modal Bank Lampung saat ini telah mencapai Rp470 miliar, atau sekitar 25 persen dari total modal dasar sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor 21, yang mengamanatkan modal dasar minimal sebesar Rp1,5 triliun.

Peningkatan modal akan dilakukan secara bertahap, termasuk melalui opsi konversi dividen menjadi saham sebagaimana diusulkan oleh manajemen Bank Lampung.

Tondi menilai dengan perubahan badan hukum Bank Lampung, diharapkan akan sehat. Tapi, kalau pembagian deviden 60 persen, sulit rasanya untuk sehat dalam waktu empat – lima tahun. “Kalau Bank Lampung mau sehat, maka pembagian dividen 60 persen terlalu besar. Makanya kalau Bank Lampung mau cepat sehat soal dividen bisa dibahas oleh para pemegang saham,” ujar Tondi.

Tapi yang menjadi masalah, bahwa Pemkab dan Pemkot menyertakan modal usaha ke Bank Lampung berharap ada untung. Makanya soal dividen tergantung RUPS pemegang saham.

BACA JUGA:  Solana Hampir Menyentuh Rekor Tahunannya, Setelah Lonjakan 27% pada Bulan Juli

Karena sudah menjadi PT penyertaan saham yang dimiliki Pemda minimal 51 persen. Secara subtansi pemenuhan modal 51 persen Bank Lampung sudah terpenuhi. Nantinya, lanjut Tondi, peningkatan modal akan dilakukan secara bertahap, termasuk melalui opsi konversi dividen menjadi saham sebagaimana diusulkan oleh manajemen Bank Lampung. “Dan bila opsi konversi dividen sesuai usulan manajemen Bank Lampung terwujud, maka bank Lampung akan berkembang cepat,” ujar Tondi.

Jika mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal minimal Rp3 triliun, pihak Bank Lampung menyampaikan target tersebut diproyeksikan tercapai dalam empat tahun ke depan.

Di tempat terpisah, Ketua Pansus Bank Lampung Ahmad Iswan Caya, menjelaskan hingga Desember 2024, Bank Lampung telah memenuhi syarat untuk bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Jatim. Namun, kemandirian bank daerah tetap menjadi tujuan utama dengan pemenuhan modal Rp3 triliun secara bertahap.

“Pansus akan melakukan pendalaman terhadap kajian akademik, pembahasan pasal demi pasal, serta komparasi dengan Bank Jatim dan kondisi faktual Bank Lampung,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Raperda tersebut. “Pansus bersama Biro Ekonomi dan Biro Hukum Pemprov Lampung akan merasionalisasi kajian akademik, dengan target pembahasan selesai akhir November sebelum diparipurnakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *