Oknum Guru SD PPPK di Pringsewu Terungkap Pemakai Sabu Selama 10 Tahun

Pringsewu – Fakta mengejutkan terungkap dalam tersebarnya jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang perempuan berinisial RP (34), yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar dan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Pardasuka, diketahui telah mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2015, saat masih menempuh pendidikan di bangku kuliah.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, penangkapan RP menjadi perhatian serius karena pelaku merupakan sosok pendidik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

“Ini cukup shocking. Dampak sosialnya luar biasa. Yang bersangkutan adalah seorang guru SD,” ujar AKBP Yunus pada Sabtu (31/1/2026)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP mengaku telah menggunakan sabu secara rutin selama kurang lebih 10 tahun. Ia bahkan disebut sebagai pemakai aktif, dengan frekuensi penggunaan hingga dua kali sehari.

“Pagi hari untuk memenuhi ketergantungan, kemudian ketika malam hari di gunakan untuk berhubungan dengan pacarnya,” jelas Kapolres

Lebih jauh lagi, AKBP Yunus mengungkapkan bahwa RP menjalin hubungan dengan sejumlah pria yang terlibat dalam jaringan narkoba, mulai dari bandar hingga pengedar. Hubungan tersebut dilakukan demi mendapatkan pasokan sabu secara berkelanjutan.

“Dia berpindah dari satu hubungan ke hubungan lain yang semuanya berkaitan dengan peredaran narkoba. Ini berlangsung bertahun-tahun,” ungkapnya.

Yang membuat kasus ini semakin berbahaya, lanjut Kapolres, adalah kemampuan RP menutup rapat aktivitas gelapnya di balik citra sebagai guru sekolah dasar.

“yang menjadi tragis ini perempuan ini Double Kill sudah cantik jadi secara sosial, ia terlihat baik-baik saja, tertutup, dan tidak menimbulkan kualitas buruk. Justru ini yang berbahaya,” tegasnya.

Berdasarkan informasi lebih lanjut ternyata dia berkomunikasi dengan orang-orang yang ada di sekitarnya untuk berhubungan seks juga yang sama-sama pengguna sabu-sabu

BACA JUGA:  Pemprov Lampung Kini Hadirkan Pelayanan Publik Terpadu, Transparan, dan Berbasis Digital

Penyelidikan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan hubungan perselingkuhan dengan sejumlah pihak seperti kepala Pekon kemudian salah satu Camat di pringsewu dan sudah ada bukti chatnya yang kini masih di dalami aparat kepolisian.

AKBP Yunus menegaskan, kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa peredaran narkoba, khususnya sabu, telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang profesi.

“Sabu ini yang paling merusak. Penggunanya bisa kehilangan empati, merusak fungsi saraf, dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan barang itu kembali. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi ancaman sosial yang serius,” katanya.

Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian, melainkan harus menjadi perhatian bersama, termasuk pemerintah dan masyarakat.

“Ini peringatan bagi kita semua. Narkoba, khususnya sabu, harus dilawan bersama,” pungkas Kapolres.

Sementara Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengungkap Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan RR yang merupakan kekasih RP pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul sekitar 12.30 WIB. RR diamankan aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu di kediamannya di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, setelah polisi mendengarkan masyarakat laporan terkait aktivitas mencurigakan yang bersangkutan.

Iptu Laksono menjelaskan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. RR berperan sebagai pencari dan pengedar sabu, sementara RP bertugas menyimpan stok sabu serta mengelola uang hasil penjualan.

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku baju yang dikenakan RP. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar lainnya di dalam lemari kamar tidurnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun. (Rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *