Bandar Lampung – Dugaan praktik penipuan berkedok investasi proyek pemerintah kembali mencuat di Provinsi Lampung. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung berinisial RHY dilaporkan ke polisi setelah diduga menipu sejumlah rekanan dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 miliar.
Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu korban, Yulian Suhaimi, secara resmi melaporkan RHY ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1152/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG.
Menurut Yulian, peristiwa itu bermula pada April 2024 ketika RHY mendatanginya dan menawarkan kerja sama pendanaan untuk sebuah proyek di Bidang Bina Marga Dinas BMBK Provinsi Lampung. Nilai proyek yang ditawarkan disebut mencapai Rp3 miliar, dengan janji keuntungan sekitar 10 persen bagi pihak yang menanamkan modal.
Merasa telah lama mengenal RHY, bahkan sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yulian mengaku tidak menaruh curiga terhadap tawaran tersebut.
“Dia datang menawarkan kerja sama proyek dengan nilai sekitar Rp3 miliar dan menjanjikan fee 10 persen. Karena sudah lama kenal, saya percaya,” ujar Yulian, Sabtu (7/3/2026).
Berbekal kepercayaan tersebut, Yulian kemudian menyetor uang secara bertahap kepada RHY. Pada April 2024, ia mentransfer sekitar Rp120 juta dalam tiga kali transaksi. Kemudian pada Mei 2024 ia kembali mengirim Rp235 juta, disusul Rp47 juta pada Desember 2024.
Selain itu, terdapat sejumlah transfer lain dengan nominal bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp10 juta. Jika diakumulasikan, total kerugian yang dialami Yulian mencapai Rp756 juta.
Namun hingga akhir 2024, proyek yang dijanjikan tak kunjung berjalan. RHY disebut mulai memberikan berbagai alasan, mulai dari penundaan pembayaran hingga persoalan administrasi proyek.
“Modal yang saya kasih itu jangankan untung, kembali pun belum ada sampai sekarang,” keluh Yulian.
Menurut pengakuan Yulian, dirinya bukan satu-satunya korban. RHY diduga menjalankan modus serupa terhadap sejumlah orang lainnya. Bahkan ada korban yang disebut mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar, sementara yang lain menyerahkan sertifikat aset sebagai jaminan.
“Kalau dihitung dari semua korban, totalnya bisa mencapai sekitar Rp8 miliar,” ungkapnya.
Para korban juga mengaku sempat mendatangi rumah, rumah mertua, hingga kantor RHY untuk meminta kejelasan. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
RHY sempat membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen pengembalian uang dalam waktu dua minggu. Namun setelah surat tersebut ditandatangani, komunikasi dengan korban justru terputus.
Atas kejadian ini, Yulian berharap Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Inspektorat, dapat mengambil tindakan administratif tegas terhadap RHY.
Ia juga meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk sejak Agustus 2025, karena hingga kini korban menilai prosesnya belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami berharap kepolisian serius menangani kasus ini. Kerugian masyarakat sangat besar,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RHY belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui nomor telepon yang bersangkutan juga belum mendapatkan respons. (*)







