Lampung – Seorang pria bernama Redi Irwanto (36) yang mengaku sebagai intel Korem untuk melakukan pemerasan akhirnya ditangkap oleh Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu.
Pelaku melakukan aksinya dengan meminta uang sebesar Rp 2,4 juta dari korban yang berhasil dia takuti dengan ancaman.
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa Redi ditangkap pada Minggu (20/10/2024) dini hari di wilayah hukum Polsek Gadingrejo.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang menjadi korban pemerasan.
“Kejadian pemerasan ini terjadi pada Jumat (17/10/2024) di Kecamatan Gadingrejo, saat pelaku menuduh korban mencuri uang, dan korban akhirnya menyerahkan uang Rp 2,4 juta kepada pelaku karena takut,” jelas Umi, Senin (21/10/2024).
Redi diketahui merupakan residivis dalam beberapa kasus kriminal lainnya, termasuk pencurian dengan pemberatan di Bandar Lampung serta dugaan keterlibatan dalam aksi begal lainnya.
Saat ini, ia terancam hukuman hingga 9 tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)