Karimun – Pemerintah Desa Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, Kamis (15/01/2026).
Musyawarah desa ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen pemerintah desa dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Tanjung Kilang, Khairi, dalam sambutannya.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Bhabinkamtibmas Kecamatan Durai, serta unsur tokoh masyarakat lainnya.
Musyawarah diawali dengan pembukaan dan sambutan Kepala Desa Tanjung Kilang, Khairi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Musdes LPJ merupakan kewajiban pemerintah desa dalam melaporkan seluruh realisasi pendapatan dan belanja desa yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025.
“Musyawarah Desa laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa,” ujar Khairi.
Ia menjelaskan, melalui forum musyawarah ini pemerintah desa menyampaikan secara terbuka realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, laporan tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes dan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Karimun melalui Camat Durai.
Khairi juga menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Desa Tanjung Kilang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Dengan keterbukaan ini, kami berharap masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi jalannya pembangunan serta pengelolaan keuangan desa,” tutupnya. (*)







