Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) terus mendalami keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan oleh calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, dalam pendaftaran Pilkada 2024.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/2), menghadirkan berbagai saksi dari kedua belah pihak. Pasangan pemohon, Nanda Indira – Antonius M Ali, membawa empat saksi, termasuk dua ahli dan satu saksi fakta. Pihak terkait, Aries Sandi, juga menghadirkan saksi, sementara termohon, KPU Kabupaten Pesawaran, hanya membawa satu saksi ahli dan satu saksi fakta yang merupakan mantan komisioner KPU setempat.
Dalam persidangan, Aries Sandi kembali gagal membuktikan kepemilikan ijazah SMA atau sederajat. Hal ini diperkuat oleh keterangan Laila Soraya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan data kelulusan Aries Sandi dari ujian persamaan tahun 1995.
“Tidak ada data dan berkas atas nama Aries Sandi Darma Putra, Yang Mulia. Kami sudah mencoba mencari,” tegas Laila di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal ini, Ketua Hakim MK Saldi Isra memerintahkan Disdikbud Provinsi Lampung untuk membawa seluruh data kelulusan ujian persamaan tahun 1995 pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada 17 Februari 2025.
“Besok tanggal 17 Februari, ibu datang bersama kepala dinas dengan membawa data ujian persamaan tahun 1995. Siapa saja yang ikut dan berapa jumlah pesertanya,” ujar Saldi Isra.
Keadaan semakin tidak menguntungkan bagi Aries Sandi setelah saksi fakta pihak terkait, Edi Nata Menggala, mengungkap pernyataan mengejutkan. Ia menyebut bahwa Aries Sandi sudah menggunakan SKPI saat mendaftarkan diri sebagai calon bupati pada tahun 2010.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat SKPI Aries Sandi baru diterbitkan pada 2018 dengan alasan ijazah persamaannya hilang. Majelis hakim pun mempertanyakan kejanggalan dalam surat kehilangan yang dibuat Edi Nata Menggala, di mana disebutkan bahwa ijazah tersebut hilang di sekitar Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung.
“Kalau 2010 sudah mendaftar memakai SKPI, bagaimana mungkin baru membuat surat kehilangan pada 2018? Artinya, Anda sudah tahu ijazah itu hilang sejak 2010,” tanya Hakim Saldi Isra.
Atas dasar ini, MK memerintahkan pihak terkait untuk membawa bukti tambahan, termasuk ijazah SD, ijazah SMP, dan rapor SMA Aries Sandi, dalam sidang lanjutan pada 17 Februari 2025.
Sidang ini menjadi krusial dalam menentukan legalitas pencalonan Aries Sandi dalam Pilkada Pesawaran 2024. Semua mata kini tertuju pada kelanjutan kasus ini, yang berpotensi mengguncang hasil pemilihan di Kabupaten Pesawaran.(*)