BeritaBerita UtamaPrinsewuViral

Miris! Ayah Tiri di Pringsewu Setubuhi Anak Hingga Hamil Tujuh Bulan

300
×

Miris! Ayah Tiri di Pringsewu Setubuhi Anak Hingga Hamil Tujuh Bulan

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU – Kasus kekerasan seksual dalam keluarga kembali mencoreng Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang buruh tani berinisial MZ (66), warga Kecamatan Gadingrejo, kini harus mendekam di Rutan Polres Pringsewu setelah diduga kuat menyetubuhi anak tirinya, NAH (16), hingga korban kini hamil dengan usia kandungan mencapai tujuh bulan.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena pelaku, yang seharusnya menjadi pelindung, justru merenggut masa depan korban.

Korban Diancam Dipulangkan ke Ayah Kandung
Kasus ini terungkap setelah NAH, yang tengah bekerja di Bandar Lampung, mengalami tanda-tanda kehamilan pada Juli 2025.

Hasil pemeriksaan medis di akhir Oktober 2025 menunjukkan usia kehamilan sudah mencapai tujuh bulan.

Ibu korban yang mengetahui suaminya, MZ, adalah terduga pelaku, segera melaporkan kejadian memilukan ini ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan laporan tersebut.

“Benar, Polres Pringsewu telah menerima laporan. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Menurut penyelidikan, dugaan tindak asusila ini terjadi pertama kali pada Senin, 14 April 2025 di kamar korban.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun terduga pelaku melancarkan ancaman yang membuat korban tertekan dan tak berdaya.

“Pelaku mengancam akan memulangkan korban ke rumah ayah kandungnya di Riau apabila menolak. Dalam kondisi takut dan tertekan, korban tidak berdaya,” jelas AKP Johannes.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Petugas berhasil mengamankan MZ di rumahnya pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan.

AKP Johannes menambahkan bahwa hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku, karena tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan.

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan/atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2).

Ancaman hukuman yang menanti terduga pelaku tidak main-main, yaitu maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat di Pringsewu, memicu keprihatinan mendalam masyarakat terhadap keamanan anak. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *