Media Tersinggung Saat Konfirmasi, Diduga Dihalangi Mengekspos Penjualan Lahan Pulau Kerengge

Menghalangi Kerja Jurnalistik Bisa Terjerat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

Karimun — Isu penjualan lahan di Pulau Kerengge, Desa Pulau Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, kian memanas dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Topik ini bahkan viral dari warung kopi ke warung kopi, memunculkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran warga setempat.

“Ini bahaya untuk Moro. Jangan-jangan pulau-pulau lain di Kecamatan Moro juga sudah kena jual,” ujar seorang warga saat berbincang santai di kedai kopi, Kamis (1/1/2026).

Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Banyak warga mempertanyakan kejelasan penjualan lahan Pulau Kerengge, termasuk siapa saja pihak yang terlibat di balik transaksi yang dinilai janggal tersebut. Kepada awak media, beberapa warga dan tokoh masyarakat mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa pulau tersebut memang telah diperjualbelikan, Jumat (2/1/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu pejabat yang diketahui menjabat pada masa penerbitan surat kepemilikan lahan berupa sporadik.

Namun sangat disayangkan, upaya konfirmasi tersebut justru mendapat respons negatif. Awak media ditegur bahkan dimarahi, serta diminta untuk tidak mengekspos persoalan tersebut ke publik.

Padahal, konfirmasi dilakukan guna memperoleh kejelasan terkait status lahan Pulau Kerengge yang diduga mengalami tumpang tindih kepemilikan, di mana satu bidang lahan disinyalir memiliki dua pemilik berbeda.

“Media hanya ingin tahu sejauh mana penyelesaian masalah lahan ini. Bukan untuk menghakimi, tapi untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” ujar awak media.

Sikap pejabat tersebut menuai kekecewaan dari tokoh masyarakat. Mereka menilai tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Wartawan itu mitra pembangunan. Media adalah sumber informasi bagi masyarakat dan berperan penting dalam kemajuan daerah. Tidak seharusnya dimarahi apalagi dihalangi,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

BACA JUGA:  Produktivitas Pertanian Indonesia Tertinggal, Prof. Bustanul Arifin Ajak Kolaborasi untuk Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan

Dua tokoh masyarakat Moro, Rahman dan Ali, secara terbuka menyatakan dukungannya kepada awak media untuk terus menelusuri dan mengungkap fakta di balik penjualan lahan Pulau Kerengge.

“Kami mendukung penuh media agar persoalan ini dibuka seterang-terangnya. Ini menyangkut aset wilayah dan masa depan masyarakat Moro,” pungkas mereka.(RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *