Bandarlampung – Kelompok Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) periode tahun 2026 menghadirkan program SI LEGAL UMKM sebagai upaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas melalui penguatan aspek legalitas dan digitalisasi. Program ini dilaksanakan di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada 17 hingga 27 Januari 2026.
Pelaksanaan Program SI LEGAL UMKM dilakukan secara menyeluruh di wilayah Kelurahan Sidodadi dengan pembagian lokasi kegiatan di tiga lingkungan, yaitu Lingkungan I, Lingkungan II, dan Lingkungan III. Pembagian wilayah tersebut bertujuan agar pendampingan terhadap pelaku UMKM dapat dilakukan secara merata dan efektif.
Hadirnya Program SI LEGAL UMKM dilatarbelakangi besarnya potensi ekonomi di wilayah Kedaton yang berada di pusat kota dan menjadi kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat.
Banyak warga telah menjalankan usaha secara mandiri, namun belum seluruhnya memiliki legalitas usaha. Program ini menjadi sarana implementasi ilmu yang diperoleh mahasiswa dari bangku perkuliahan ke dalam praktik nyata di masyarakat.
Mahasiswa KKN yang berasal dari berbagai latar belakang keilmuan, seperti hukum, administrasi negara, bisnis digital, ilmu pemerintahan, dan sosiologi, menilai kompetensi yang dimiliki relevan untuk mendorong UMKM naik kelas melalui aspek legalitas dan digitalisasi.
Di era ekonomi digital, legalitas usaha memiliki peran penting sebagai dasar kepastian hukum, akses pembiayaan, kemitraan, serta perluasan pasar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Program ini dilakukan dengan melakukan pendampingan secara sistematis, mulai dari pendataan satu per satu pelaku UMKM untuk mengetahui kebutuhan mereka, apakah terkait legalitas usaha (NIB), sistem pembayaran digital seperti QRIS, atau teknik promosi.
Setelah itu, kebutuhan diklasifikasikan dan mahasiswa membantu pengisian formulir identitas, formulir persetujuan, serta dokumen pendukung lainnya. Proses pengurusan NIB dilakukan melalui sistem OSS dengan tetap menjaga keamanan data pribadi pelaku usaha.
Setelah NIB terbit, mahasiswa membagikannya kepada pelaku UMKM disertai edukasi dan membuka layanan pengaduan apabila terdapat kendala di kemudian hari.
Setelah mendapatkan pendampingan melalui Program SI LEGAL UMKM, pelaku UMKM mulai memahami bahwa NIB tidak hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai pintu akses terhadap berbagai fasilitas usaha seperti tarif listrik usaha, permodalan, dan program pembinaan dari pemerintah.
Hingga saat ini, program SI LEGAL UMKM berhasil menerbitkan lebih dari 20 NIB yang memiliki makna penting bagi perekonomian lokal Sidodadi karena menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum dan kesiapan UMKM untuk naik kelas. Hal ini berpotensi memperkuat struktur ekonomi lokal yang lebih tertib, formal, dan berdaya saing.
Namun, program SI LEGAL UMKM juga memiliki tantangan dalam pelaksanaannya yaitu keterbatasan akses dan ketidaksesuaian data, seperti NIK yang belum sinkron dengan Dukcapil atau kesulitan akses internet. Selain itu, sebagian pelaku UMKM belum terbiasa menggunakan sistem digital sehingga memerlukan pendampingan intensif agar proses berjalan lancar.
Secara umum, masyarakat menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap Program SI LEGAL UMKM. Banyak pelaku usaha yang baru mengetahui bahwa usaha yang dijalankan dapat dan perlu memiliki legalitas formal. Setelah memperoleh penjelasan mengenai manfaatnya, pelaku UMKM merasa terbantu dan lebih percaya diri dalam menjalankan usaha secara resmi.
Ke depan, Program SI LEGAL UMKM diharapkan dapat terus berlanjut dan dikembangkan secara berkesinambungan oleh pemerintah kelurahan dengan melibatkan generasi muda serta komunitas lokal, sehingga semakin banyak UMKM yang memperoleh pendampingan legalitas usaha. (*)







