BandarlampungDPRD

KPU Resmi Tetapkan 50 Anggota DPRD Bandar Lampung Periode 2024-2029

47
×

KPU Resmi Tetapkan 50 Anggota DPRD Bandar Lampung Periode 2024-2029

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – KPU Kota Bandar Lampung resmi menetapkan 50 anggota DPRD Bandar Lampung terpilih periode 2024-2029, Selasa (28/5/2014).

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka terkait penetapan perolehan kursi hasil pemilu legislatif pada 14 Februari 2024 lalu.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, rapat pleno tersebut dilakukan setelah keluarnya hasil putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Pasalnya, sebelumnya ada gugatan dari Partai Gerindra terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Kota Bandar Lampung

Hasilnya, MK menolak gugatan PHPU yang diajukan oleh Partai Gerindra.

“Setelah Putusan MK, minggu kemarin, kami menerima surat dari KPU RI, kami diminta paling lambat tiga hari menggelar pleno terbuka ini,” jelas Dedy.

“Setelah putusan MK, dipastikan tidak ada yang berubah dari rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kota Bandar Lampung pada, Senin (4/3/2024) lalu,” jelas Dedi.

Adapun hasil perolehan Kursi DPRD Bandar Lampung periode 2024-2024 menjadikan Partai Gerindra keluar sebagai pemenang dengan perolehan 10 kursi.

Lalu, disusul PKS dan Nasdem yang masing-masing mendapat 7 kursi.

Selanjutnya, PDIP dan Golkar mendapat masing-masing 6 kursi.

Adapun PKB mendapat 5 kursi, Demokrat 5 kursi, dan PAN 4 kursi (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *